Tiga Bandar Ganja 219 Kilogram Dituntut Hukuman Mati
Ketiganya melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan barang haram tersebut.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Ester Marissa, menuntut pidana mati kepada 3 terdakwa bandar ganja seberat 219 Kg. Mereka adalah M.Iqbal Ramadhana, Heri Gunawan, Tajuddin Yusuf.
"Menyatakan terdakwa satu, M.Iqbal Ramadhana, terdakwa dua Heri Gunawan, dan terdakwa tiga, Tajuddin Yusuf, secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika golongan I beratnya melebihi 1 kg” sebagaimana dalam dakwaan primair Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Ester saat membacakan putusannya 4 Juni 2020 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, lewat siaran pers diterima, Jumat (5/6).
Ester menegaskan bahwa ketiganya melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan barang haram tersebut.
"Menuntut dengan pidana mati kepada tiga terdakwa pelaku bandar ganja seberat 219 Kg," tegas Ester.
Ester melanjutkan, kronologis kasus ini diawali oleh Heri Gunawan yang didatangi oleh Iqbal yang juga seorang DPO di daerah Samahani Aceh Besar. Iqbal menawarkan kepada Heri Gunawan untuk mengantarkan narkotika jenis ganja ke Jakarta dengan imbalan uang sebesar Rp50 juta bila berhasil sampai di Jakarta.
Penawaran tersebut diterima Heri Gunawan dan langsung mendatangi Tajudin Yusuf untuk meminta bantuan mencarikan sebuah mobil yang dapat mengantarkan ganja tersebut ke Jakarta. Dia menawarkan sejumlah uang sebesar Rp20 juta.
"Selanjutnya Tajudin Yusuf segera mencari kendaraan yang akan membawa narkotika jenis ganja tersebut ke Jakarta, yang nantinya akan disambut oleh M. Iqbal Ramadhana selaku orang yang akan mempersiapkan tempat yang aman," jelas Ester.
Alhasil, Heri Gunawan dan Tajudin Yusuf terbang dengan menggunakan pesawat ke Jakarta dan langsung menemui M. Iqbal Ramadhana. Mereka bersama-sama menunggu paket ganja yang telah dikirim melalui jasa ekspedisi.
Setibanya jasa ekspedisi di kost-kostan, para terdakwa menyambut paket narkotika. Seketika itu, SAT Narkoba Polres Jakarta Selatan yang telah melakukan pengintaian langsung melakukan penangkapan.
"Tim kepolisian membuka paket yang baru tiba tersebut yang terdiri dari: ganja berat bruto keseluruhan 219 (dua ratus sembilan belas) kg yang terdiri dari 198 (seratus sembilan puluh delapan) bungkus besar yang masing-masing dilakban cokelat," Ester menandasi.
Reporter: M Radityo
Baca juga:
Ungkap 402 Kg Sabu di Sukabumi, Polisi Sebut Jalur Pantai Selatan Rute Baru
BNN Jabar Imbau Masyarakat Terkena PHK Waspada Rayuan Sindikat Jadi Kurir Narkoba
Lapas Nusakambangan Terima 41 Bandar Narkoba dari Jakarta dan Banten
Dua Bandar Narkoba di Medan Diringkus saat akan Transaksi
Ungkap 6,9 Ton Narkoba dalam 6 Bulan, Kapolri Tegaskan Tak Segan Tindak Bandar