LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Tiga alasan yang buat Polri kecewa pada KPK

"Rumahnya orang yang punya rumah Kapolri, Pak Kapolri tidak diberitahu," kata Kabareskrim berapi-api.

2012-08-03 16:38:36
Cicak Buaya II
Advertisement

Ada tiga alasan yang membuat konflik Polri dan KPK soal penanganan dugaan korupsi simulator SIM kian meruncing. Tiga alasan itu yakni penggeledahan, penetapan tersangka, dan terkait penyitaan barang bukti.

Soal penggeledahan, jelas Kabareskrim Komjen Pol Sutarman, hal itu dilakukan KPK di kantor Korlantas Polri pada 30 Juli 2012 pukul 16.00 WIB. Padahal, kata dia, sebelumnya pada pukul 14.00, Ketua KPK Abraham Samad dan wakilnya, Zulkarnaen, menghadap Kapolri menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan penyelidikan, tanpa menyebutkan akan melakukan penggeledahan.

"Rumahnya orang yang punya rumah Kapolri, Pak Kapolri tidak diberitahu. Samad waktu ketemu kapolri tidak menyampaikan penggeledahan. Jam 2 ketemu, jam 4 sudah digeledah. Etika ditabrak. MoU ditabrak. Oleh karenanya kita diskusikan penggeledahan dilanjutkan," terang Sutarman berapi-api kepada media di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (3/8).

Soal penetapan tersangka Irjen Djoko Susilo, lanjut Sutarman, nama itu sudah dilaporkan oleh KPK ke Kapolri sehari setelah penggeledahan. Namun, katanya, saat itu KPK tidak menyebut nama tersangka lainnya yang terlibat. Baru kemudian terungkap ada dua tersangka lainnya.

"Kalau menetapkan TSK dari institusi penegak hukum itu harus tertulis. Itu tidak dilakukan. MoU sudah ditabrak," tegas Sutarman.

Kemudian, lanjut Sutarman, Polri juga keberatan karena barang bukti yang dibawa KPK dianggap tidak berkaitan dengan kasus dugaan korupsi simulator SIM. Oleh karena itu, uja dia, Polri akan segera melakukan penyitaan, jika KPK menghalang-halangi Korps Bhayangkara untuk mendapatkan kembali barang bukti miliknya.

"Barbuk sesuai kesepakatan sesuai pertemuan antara pimpinan kita akan sharing, kalau barbuk itu punya kita, kita juga akan diberikan akses. Terserah mau disimpan di KPK tidak masalah kita sepakat sharing. Kalau sharing tidak diizinkan kita akan melakukan penyitaan. Kalau penyitaan juga dihalang-halangi kita juga bisa menerapkan pasal 21 kita juga melakukan penyidikan. Perlu diskusi sinkronisasi," terangnya.(mdk/ren)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.