Tidak Kuat Menahan Nafsu, Penjual Bakso Keliling Remas Payudara Pelanggan
Gemas lihat pelanggannya, Supriadi (22), penjual bakso keliling di wilayah Jurang Mangu Timur, Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan, dibekuk Polsek Pondok Aren, Polres Tangerang Selatan. Pelaku disangkakan pasal pencabulan terhadap anak di bawah umur, karena meremas payudara pelajar berinisial TS.
Gemas lihat pelanggannya, Supriadi (22), penjual bakso keliling di wilayah Jurang Mangu Timur, Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan, dibekuk Polsek Pondok Aren, Polres Tangerang Selatan. Pelaku disangkakan pasal pencabulan terhadap anak di bawah umur, karena meremas payudara pelajar berinisial TS.
Wakapolres Tangerang Selatan, Kompol Stefanus Luckyto menerangkan, aksi bejat pelaku terjadi pada Rabu (15/10). Saat itu, korban sedang mengendarai sepeda motor dan dicegat pelaku dengan memalangi sepeda motor korban menggunakan gerobaknya.
"Kami amankan pelaku, setelah Polsek Pondok Aren menerima laporan korban, yang menjadi korban begal payudara," ungkap Stefanus Luckyto di Mapolres Tangsel, Senin (19/10).
Dijelaskan Luckyto, perbuatan bejat pedagang bakso keliling itu merupakan perbuatan yang disengaja saat pelaku hendak pulang dari tempatnya berdagang ke rumah kontrakannya.
"Saat itu, dia melihat dari belakang ada korban menggunakan sepeda motor temannya yang akan melintas atau melewati penjual bakso itu, karena sudah memiliki niat ketika korban mendekati tersangka, tersangka kemudian mengubah haluan gerobaknya untuk sedikit menghalangi laju kendaraan korban," terang Luckyto.
Saat sepeda motor korban dihentikan, pelaku kemudian secara tiba-tiba meremas payudara korban berinisial TS.
"Setelah kita dalami, tujuan atau motifnya ternyata hanya hawa nafsu atau birahi pelaku terhadap korban, karena korban mengenal dan tersangka mengenal korban sebagai konsumen dari jualan baksonya itu," ucap dia.
S mengakui bahwa dirinya dan korban saling mengenal. S mengaku juga sering didatangi korban untuk membeli bakso dagangannya.
"Jadi korban sudah beberapa kali transaksi di warung baksonya, kemudian di momen pasnya itu di TKP, dia alihkan gerobaknya, menghambat laju kendaraan dari si korban kemudian tersangka meremas payudara korban," jelas Luckyto.
Dia mengaku juga masih mendalami modus begal payudara yang dilakukan tersangka S, dari pengakuan sementara pelaku, aksi pelecehan seksual itu baru terjadi satu kali. "Pengakuannya baru satu kali, ini masih kita dalami," ucap dia.
Akibat perbuatannya itu, pria beristri ini disangkakan pasal 82 Undang-undang 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Baca juga:
Lakukan Pelecehan Seksual ke ART, Seorang Remaja Babak Belur Dihajar Warga
Ayah di Deli Serdang Cabuli Putrinya Sejak SD Hingga Berusia 18 Tahun
Pria di OKU Cabuli Adik Ipar Bersuami dengan Ancaman Dibacok
Colek Payudara Penjual Angkringan, Pemuda di Gunungkidul Ditangkap Polisi
Pelaku Teror Video Call Sex ke 15 Mahasiswi UIN Makassar Ditangkap