Tidak Harus ke Kantor, Sejumlah PNS Pemprov Jabar Bisa Bekerja dari Mana Saja
Gubernur Ridwan Kamil mempermanenkan kebijakan work from anywhere (WFA) atau bekerja dari mana saja, bagi sejumlah pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Gubernur Ridwan Kamil mempermanenkan kebijakan work from anywhere (WFA) atau bekerja dari mana saja, bagi sejumlah pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Keputusan ini berdasarkan hasil kajian setelah pandemi Covid-19, bahwa ada beberapa pos pekerjaan yang tidak harus selalu ke kantor. Catatannya, pemberlakuan ini dikhususkan bagi ASN yang tugasnya tidak berkaitan dengan layanan publik.
"Hasil kajian selama Covid-19 ada kerja kerja PNS (ASN) yang tidak bertemu dengan masyarakat bisa diselesaikan tanpa harus ke kantor, sehingga keuntungannya mengurangi stres, mengurangi biaya dan anggaran yang sebenarnya tidak perlu dibelanjakan pada saat kerjanya terpenuhi tanpa harus ke kantor," kata Ridwan Kamil di Gedung Sate, Senin (19/6).
"Contohnya, PNS yang kerjanya ngonsep, yang bikin pidato, kerjanya cap administrasi yang biasa approved (berkas) secara online. Pokoknya enggak ada hubungan dengan interaksi fisik," ungkapnya.
Dia mengklaim bahwa Pemprov Jabar adalah yang pertama memberlakukan kebijakan ini.
Catatan lainnya adalah kebijakan WFA ini berlaku untuk semua eselon yang memiliki catatan kinerja baik. Setiap pegawai memiliki kuota WFA maksimal empat hari dalam sepekan.
"Semua eselon dan hanya diberikan kepada PNS berprestasi. Kalau ada histori PNS pemalas, jarang datang, otomatis tidak diberi kemudahan itu. Jadi PNS yang mengajukan," kata dia.
ASN Harus Mengajukan
Tim Ahli Gubernur bidang Reformasi, Birokrasi dan Digitalisasi, Juwanda menjelaskan pegawai yang ingin memanfaatkan kebijakan ini bisa mengajukan diri dengan indikator penilaian yang rutin dilaporkan lewat aplikasi penilaian pegawai TRK dan K-Mob.
Penerapan kebijakan itu mengacu pada Pergub 102 tahun 2022 dan Perpres 21 tahun 2023 tentang hari kerja dan jam kerja instansi pemerintah pegawai Aparatur Sipil Negara. Ia meyakini kebijakan bisa berdampak pada efisiensi anggaran tanpa mengurangi kualitas kerja.
"Jadi efisiensi dinilai dari pengalaman kemarin. Contoh di beberapa OPD kita melakukan riset perjalanan dinas hemat 30 persen, makan minum juga karena kan enggak perlu ke mana-mana. Penghematan 30 persen anggaran makan minum, ada juga penghematan tagihan listrik dan air. Karena orang di rumah, ruangan yang enggak dipakai jadi air listrik lebih hemat," tuturnya.
"Hitungan angkanya nanti ketahuan, nanti tim BKD dan tenaga ahli sedang merancang evaluasi. Mudah-mudahan efisensi terjadi tapi deliverable output-nya terjaga," pungkasnya.