LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Tidak Bawa Surat Bebas Covid-19, Pendatang di Pekanbaru Bakal Diisolasi 5 Hari

Pendatang yang tiba di Kota Pekanbaru, Riau, diharuskan membawa surat bebas Covid-19 berdasarkan hasil tes rapid antigen atau PCR. Jika tidak, pendatang akan diisolasi selama lima hari.

2021-07-09 10:35:35
PPKM Darurat
Advertisement

Pendatang yang tiba di Kota Pekanbaru, Riau, diharuskan membawa surat bebas Covid-19 berdasarkan hasil tes rapid antigen atau PCR. Jika tidak, pendatang akan diisolasi selama lima hari.

"Pendatang dari luar daerah harus menunjukkan surat bebas Covid-19 berdasarkan hasil tes rapid antigen atau swab PCR," kata Wali Kota Pekanbaru Firdaus MT di Pekanbaru, Jumat (9/7). Dikutip dari Antara.

Ia mengingatkan, bagi warga pendatang yang tidak dapat menunjukkan dokumen hasil tes rapid antigen atau swab PCR, maka harus menjalani karantina mandiri selama 5x24 jam di posko yang ada di kelurahan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Advertisement

"Selama karantina mandiri, biaya karantina dibebankan kepada tamu," lanjutnya.

Firdaus juga meminta pengurus Rukun Tetangga (RT) memantau setiap mobilitas warganya dan menerapkan aturan ini di lingkungannya guna mengantisipasi penyebaran Covid-19.

Firdaus mengatakan, saat ini di Pekanbaru masih tinggi penularan Covid-19, demikian juga daerah lainnya di Provinsi Riau, sehingga harus ada upaya mencegah mobilitas interaksi warga di antaranya dengan menerapkan program 5 M guna memutus mata rantai penularan.

Advertisement

"Selain disiplin pada protokol kesehatan, yakni memakai masker, mencuci tangan, menghindari kerumunan dan menjaga jarak, interaksi antarkeluarga kini juga harus diperketat karena rawan memunculkan klaster keluarga yang kini banyak terjadi," terang Firdaus.

Dikatakan dia, bagi yang tetap harus berkunjung diminta membawa surat bukti bebas Covid-19, dan ditunjukkan kepada Ketua RT/RW di kawasan permukiman yang dituju.

"Tamu mereka juga wajib lapor dalam jangka waktu 1 x 24 jam," ungkap Wali Kota.

Baca juga:
Emil Klaim Mobilitas Warga Jabar Menurun pada Hari Keenam PPKM Darurat
Berpangkat Mayjen, Begini Reaksi Komandan Paspampres saat Didatangi Kapolres Jakbar
Makan Saja Susah, Penjaga WC Pilih Dikurung Ketimbang Bayar Denda Tak Pakai Masker
VIDEO: Usai Ribut Sama Paspampres, Anggota Resmob Jakbar Langsung Diperiksa Propam
Pemprov DKI Tindak 202 Perusahaan Selama 6 Hari PPKM Darurat, Paling Banyak di Jakpus
Danpaspampres Bela Anak Buah Cek Cok sama Petugas PPKM,Beri Pesan ke Dansat TNI-Polri

(mdk/cob)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.