Tidak Batalkan Puasa, Vaksinasi Covid-19 di Kepri Tetap Digelar saat Ramadan
Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) tetap menggelar vaksinasi saat Ramadan tahun 2022. Juru bicara Satgas Covid-19 Kepri Tjetjep Yudiana menyatakan, sesuai fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 saat berpuasa, vaksinasi tidak membatalkan puasa.
Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) tetap menggelar vaksinasi saat Ramadan tahun 2022. Juru bicara Satgas Covid-19 Kepri Tjetjep Yudiana menyatakan, sesuai fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 saat berpuasa, vaksinasi tidak membatalkan puasa.
"Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi ke dalam otot tubuh atau intramuskuler tidak membatalkan puasa," kata Tjetjep di Tanjungpinang, Sabtu (26/3). Dikutip dari Antara.
Walaupun telah berumur satu tahun, namun fatwa MUI tertanggal 16 Maret 2021 tersebut masih berlaku dan dijadikan acuan untuk tetap menggesa vaksinasi di bulan Ramadan.
Di dalam fatwa itu juga disebutkan bahwa umat Islam wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan oleh pemerintah, untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19.
Sama seperti tahun lalu, program vaksinasi tetap digelar pada Ramadan dengan harapan target capaian vaksinasi akan tercapai, baik untuk dosis satu, dua, maupun penguat.
"Vaksinasi per kelompok sasaran di semua kabupaten dan kota," ujarnya.
Hingga Jumat (25/3), capaian vaksinasi di sana untuk dosis satu mencapai 1.737.443 orang atau 96,38 persen, dosis dua mencapai 1.469.648 orang atau 81,52 persen dan dosis penguat mencapai 317.215 orang atau 23,10 persen.
(mdk/cob)