THR Selambatnya Dibayar H-7 Lebaran, Disnakertrans Sulsel Bentuk Posko Pengaduan
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulawesi Selatan mulai membentuk posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerja. Posko dibentuk untuk menerima laporan terkait pelanggaran pembayaran THR.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulawesi Selatan mulai membentuk posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerja. Posko dibentuk untuk menerima laporan terkait pelanggaran pembayaran THR.
Kepala Disnakertrans Sulsel Ardiles Assegaf mengaku sudah menerima Instruksi Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah terkait surat edaran Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Surat edaran tersebut menjadi atensi Disnakertrans Sulsel dengan membentuk posko THR.
"Sudah bentuk posko THR. Posko ini sebagai wadah pengaduan jika terdapat para pekerja yang merasa dirugikan dari terlambatnya pemberian THR," tuturnya kepada wartawan, Selasa (4/4).
Ardiles mengaku akan ada staf di Posko THR menerima aduan dari pekerja mulai H-7. Penindakan dilakukan mulai H-7 sampai jelang Idulfitri.
"Kalau setelah itu ada aduan, besoknya petugas yang bertugas itu langsung melakukan penindakan ke perusahaan yang bersangkutan," tegasnya.
Ardiles mengancam akan membekukan izin perusahaan jika tidak mengindahkan teguran yang diberikan sebelumnya. Dia mengaku pihaknya bekerja sama dengan pemerintah kabupaten dan kota yang secara khusus untuk masing-masing Dinas Ketenagakerjaan.
"Untuk itu, saya imbau kepada para pekerja agar tak enggan melaporkan ke Disnakertrans Sulsel, jika terdapat persahaan yang tak membayar THR sesuai dengan ketentuan dan waktu yang dianjurkan," ucapnya.
Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman menambahkan, pencairan THR kepada pegawai atau karyawan bisa tepat waktu. Khusus untuk pembayaran THR Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Sulsel, dirinya sudah memerintahkan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk membayarkannya sebelum Lebaran.
"Saya perintahkan untuk dibayar sebelum Lebaran," ucapnya singkat.
(mdk/yan)