Thoriq, si teroris Tambora jalani sidang tuntutan
Dalam persidangan sebelumnya, Rini Hartatie menjelaskan, Thoriq terancam hukuman penjara selama 15 tahun.
Terdakwa pelaku terorisme Mohamad Thoriq hari ini menjalani persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jalan Letjend S Parman, Jakarta Barat.
Dalam persidangan sebelumnya, Thoriq didakwa dengan Pasal 15 Jo Pasal 7 dan Jo Pasal 9 Perpu nomor 1 tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi Undang-undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
"Pembacaan putusan Thoriq tanggal 23 Mei nanti," kata Jaksa Penuntut Umum Rini Hartatie seusai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Senin (18/3).
Dalam persidangan sebelumnya, Rini Hartatie menjelaskan, Thoriq terancam hukuman penjara selama 15 tahun.
Seperti diketahui, polisi menemukan bahan peledak di kediaman Thoriq di Jalan Teratai 7 Rt 02/04 Kelurahan Jembatan Lima, Tambora, Jakarta Barat pada Rabu 5 September 2012. Selain bahan peledak, Tim Gegana Polri menemukan empat detonator dan belasan peluru berbagai kaliber.
(mdk/ren)