LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

The Jakmania tewas di Cikarang, 4 viking diringkus polisi

Seorang suporter Persija Jakarta, The Jakmania, Rizal Yanwar Sauptra tewas mengenaskan setelah dikeroyok kelompok pendukung sepak bola Persib Bandung di Jalan Raya Pilar Sukatani, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi pada Senin (12/11) dini hari.

2017-11-14 18:36:47
jakmania
Advertisement

Seorang suporter Persija Jakarta, The Jakmania, Rizal Yanwar Saputra tewas mengenaskan setelah dikeroyok kelompok pendukung sepak bola Persib Bandung di Jalan Raya Pilar Sukatani, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi pada Senin (12/11) dini hari.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Asep Adisaputra mengatakan, kepolisian telah menangkap empat tersangka. Mereka adalah AN (34), AS (22), TT (22) dan TH (27). Sedangkan, dua lainnya yang merupakan korlap dari Viking RL dan AR masih dalam pengejaran petugas.

"Korban meninggal dunia karena dikeroyok dan mengalami luka bacok," kata Asep, Selasa (14/11).

Peristiwa itu sendiri bermula ketika korban hendak pulang ke rumahnya di Sukatani usa menyaksikan pertandingan Persija melawan Bhayangkara FC di Stadion Patriot Candrabhaga, Kota Bekasi pada Minggu (12/11) malam.

Di tengah jalan, korban dicegat oleh sekelompok orang berasal dari Viking, pendukung setia Persib Bandung di wilayah Cikarang. Korban disabet senjata tajam, dan dikeroyok, kemudian pelaku melarikan diri.

Korban ditemukan tak berdaya bersimbah darah, lalu dibawa ke RS Bakti Husada. Nahas, sampai rumah sakit nyawanya tak tertolong lagi. Sedangkan, rombongan korban dikawal polisi sampai pulang ke rumah.

Dari kasus itu, polisi menyita barang bukti berupa senjata tajam jenis kujang, besi sepanjang 70 cm, dan balok kayu yang dipakai menghajar korban. Adapun ketiga tersangka dijerat dengan pasa 170 KUHP ancamannya hukuman penjara di atas 10 tahun.(mdk/did)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.