Terus dicaci, Kunker DPR ke luar negeri tak pernah berhenti
Mungkinkah agenda pelesiran dihentikan bagi para anggota DPR?
Kunjungan kerja atau studi banding merupakan suatu agenda rutin tahunan bagi para anggota DPR dalam menyelesaikan tugasnya sebagai perancang Undang-undang.
Dengan alih-alih ingin melakukan perbaikan terhadap sistem yang tertuang dalam Undang-undang, para legislator dengan mudahnya menghabiskan miliaran uang rakyat demi berkunjung ke luar negeri.
Tak jarang pula kebijakan ini menjadi sorotan tajam, baik dari pengamat kebijakan maupun masyarakat yang menilai agenda pelesiran hanya digunakan anggota DPR untuk jalan-jalan.
Sehingga banyak pihak yang menginginkan agar pelesiran anggota DPR dihentikan dan alokasi dana sekian miliar itu digunakan untuk kepentingan lain seperti biaya kesehatan dan pembangunan infrastruktur.
Mungkinkah agenda pelesiran dihentikan bagi para anggota DPR?
Menurut Ketua Fraksi Partai Demokrat Nurhayati Ali Assegaf, studi banding merupakan suatu keharusan bagi DPR demi terciptanya Undang-undang yang baik dan bermanfaat bagi masyarakat.
Demokrat juga menilai, pelesiran sebagai tolak ukur negara berkembang seperti Indonesia untuk menjadi negara maju melalui aturan perundangan.
"Kita (Demokrat) kan tidak melakukan moratorium kunjungan kerja karena kami menganggap bahwa masih ada relevansi ketika membuat Undang-undang melakukan kunjungan kerja. Misalnya perbandingan, kami tidak melarang (anggota yang ingin studi banding)," jelas Nurhayati ketika dihubungi, Jumat (28/12).
Nurhayati menolak apabila kunjungan kerja harus diberhentikan atau ditiadakan. Sebab, kata dia, kunjungan kerja merupakan salah satu tugas anggota DPR.
"Kita tidak setuju kalau dihentikan, alasannya kalau ada yang tidak pas harus dikoreksi. Tapi kita harus belajar dari masa lalu, tugas dewan melaksanakan fungsi legislasi. Karena UU bukan untuk satu atau 5 tahun," imbuhnya.
Meski begitu, tambah dia, Demokrat memiliki aturan yang ketat dan tegas dalam pemberlakuan anggotanya yang diperbolehkan ikut pergi kunjungan ke luar negeri.
"Kami punya sistem, artinya kita berikan kepada anggota yang memang benar-benar memiliki kinerja baik. Misalnya, mengikuti rapat-rapat komisi, rapat dengar pendapat. Jadi mengikuti aktivitas sebagai anggota dewan," pungkasnya.
Lain halnya dengan pandangan yang diberikan oleh Partai Amanat Nasional (PAN). Partai berlambang matahari ini lebih memilih untuk tidak melakukan kunjungan ke luar negeri sejak 1 tahun lalu.
"PAN sejak tahun 2010 sudah mengusulkan untuk moratorium studi banding ke Luar Negeri. Dan ini kami jalankan hampir 1 tahun, tidak ada anggota FPAN yang ikut studi banding ke Luar Negeri," tegas Sekretaris Fraksi PAN Teguh Juwarno.
Namun demikian, Teguh berpendapat, kunjungan kerja ke luar negeri masih dibutuhkan oleh DPR sebagai ajang pembelajaran dalam merancang Undang-undang.
"Hasil moraturium itu menjadi bahan evaluasi, sehingga kunker ke luar negeri benar-benar selektif. Khususnya untuk pembuatan UU baru. Ke depan, khususnya di tahun 2013 semoga tidak perlu ada lagi polemik soal kunker ke luar negeri," tutur dia.
Lain halnya dengan Badan Kehormatan (BK) DPR yang pernah berjanji akan memberikan perhatian khusus terhadap regulasi DPR terkait kunjungan kerja ke luar negeri ini.
BK DPR juga berencana akan membahas hal tersebut kepada pimpinan DPR, fraksi dan alat kelengkapan DPR lainnya untuk membatasi kunjungan kerja anggota DPR ke luar negeri.
"Ini harus betul-betul (diperhatikan), semua unsur baik pimpinan, fraksi maupun alat kelengkapan. Yang menjadi simpul sorotan kan ini, jadi perlu ada perbaikan," jelas Ketua BK DPR Muhammad Prakosa beberapa waktu lalu.
Prakosa juga menilai, kunjungan yang sering kali dilakukan anggota DPR harus segera dibuatkan regulasi khusus agar ke depan tidak lagi mendapat sanksi moral dari publik.
"Ini masalah manajemen, baik dari fraksi karena yang mengizinkan dewan, tapi ada kebijakan sendiri dari fraksi," tutup dia.(mdk/war)