Terungkap, Debt Collector Ancam Ingin Bunuh Sopir Clara Shinta Sebelum Tarik Mobil
Debt collector juga merampas kunci mobil yang dipegang sang sopir sebelum bertemu Clara Shinta.
Gerombolan debt collector sempat mengancam ingin membunuh sopir Tiktoker Clara Shinta sebelum melakukan penarikan mobil. Mereka juga merampas kunci mobil yang dipegang sang sopir sebelum bertemu Clara Shinta.
Fakta tersebut diungkapkan oleh Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi usai polisi melakukan penyelidikan terhadap kasus yang menjadi viral itu.
"Tapi sebelum bertemu dengan korban Clara, mereka bertemu dengan sopirnya dulu, kemudian tiba-tiba merampas kunci mobil ini. Dan menurut keterangan sopir, pelaku ini mengancam 'saya bunuh kamu'. Ini hasil pemeriksaan," ungkap Hengki saat press rilis di Polda Metro Jaya, Kamis (23/2).
Para preman berkedok debt collector terlibat perdebatan dengan Clara Shinta sebelum menarik mobil toyota miliknya. Shinta pun meminta bantuan anggota polisi Bhabinkamtibmas Aiptu Evin yang membantu mediasikan pertemuan itu yang akhirnya terjadi tindak perlawanan.
"Elizabeth Clara ini, kemudian terjadi perdebatan untuk menunjukkan dokumen surat tugas dan sebagainya, yang sebagai persyaratan dalam penarikan, kemudian dicoba ditengahi oleh bhabinkamtibmas yang memang sedang bertugas di sana, yang salah satu tugasnya adalah melaksanakan problem solving," sebut Hengki.
"Memang terjadi hal seperti itu didamaikan, justru diadakan perlawanan oleh kelompok itu," timpalnya.
Polda Metro Jaya menetapkan tiga debt collector yang menarik paksa mobil TikTokers Clara Shinta sebagai tersangka. Para pelaku juga memaki anggota Bhabinkamtibmas Iptu Evin saat akan dimediasi dengan Clara. Sedangkan, empat tersangka lainnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Ketiga tersangka yang berhasil diamankan yakni, Andre Wellem Pasalbessy alias Andre (26), Lesly Wattimena alias Dugel (34) dan Xaverius Rahamav Alias Jay Key (25).
Salah satu DPO merupakan orang yang sempat membentak Iptu Evin saat sedang dilakukan mediasi bersama Clara ketika. Hal tersebut yang disebut ada upaya ancaman berupa fisik dan psikis.
(mdk/ray)