Terungkap! 7 Kilogram Sabu Disamarkan dalam Plastik Durian, Polda Sulteng Gagalkan Narkoba Jaringan Besar
Polda Sulteng gagalkan narkoba jenis sabu seberat 7 kilogram yang disamarkan dalam plastik durian, menangkap dua pelaku dan mengungkap potensi jaringan besar.
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) baru-baru ini berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu-sabu dalam jumlah besar di Kota Palu. Operasi ini berhasil menyita lebih dari tujuh kilogram sabu yang disamarkan secara cerdik, serta 25 butir ekstasi.
Dua individu berinisial VR (29) dan MH (26) telah diamankan oleh pihak kepolisian sebagai tersangka utama dalam kasus ini. Penangkapan dilakukan pada Minggu (21/9) dini hari di sebuah rumah yang difungsikan sebagai gudang penampungan di Jalan BTN Lasoani, Palu.
Pengungkapan kasus peredaran narkoba ini menunjukkan komitmen Polda Sulteng dalam memberantas kejahatan narkotika yang merusak generasi bangsa. Penyelidikan intensif kini tengah berlangsung untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di balik transaksi ilegal ini.
Kronologi Penangkapan dan Modus Penyamaran
Penangkapan terhadap kedua pelaku, VR dan MH, dipimpin langsung oleh Kanit 1 Subdit 1 Ditresnarkoba, AKP Pabia Palulun, pada Minggu dini hari. Operasi ini berawal dari informasi intelijen yang akurat mengenai aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Saat penggeledahan di rumah yang dijadikan gudang penampungan di Jalan BTN Lasoani, polisi menemukan barang bukti narkotika dalam berbagai kemasan yang mengejutkan. Kombes Pol. Pribadi Sembiring, Direktur Ditresnarkoba Polda Sulteng, menjelaskan, "Kami menemukan sabu-sabu dalam berbagai kemasan, termasuk bungkusan plastik durian besar dan paket bening, serta butiran ekstasi."
Secara rinci, barang bukti yang berhasil disita meliputi enam kilogram sabu yang dikemas dalam bungkus plastik durian besar, serta dua paket sabu masing-masing seberat satu kilogram. Selain itu, 25 butir ekstasi berwarna kuning juga turut diamankan. Modus penyamaran dalam plastik durian ini diduga kuat bertujuan untuk mengelabui petugas dan menghindari kecurigaan peredaran narkoba.
Tidak hanya narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang bukti pendukung lainnya yang menguatkan dugaan peredaran. Di antaranya adalah peralatan isap, timbangan digital, beberapa unit ponsel yang diduga digunakan untuk komunikasi transaksi, dan tas untuk membawa barang haram tersebut.
Ancaman Hukuman Berat dan Pengembangan Jaringan
Kedua pelaku, VR dan MH, saat ini telah ditahan di Markas Polda Sulteng untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal-pasal berat dalam Undang-Undang Narkotika yang menunjukkan keseriusan pihak berwenang dalam menindak kejahatan ini.
Berdasarkan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, para pelaku terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau bahkan hukuman mati. Ancaman ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang terlibat dalam peredaran barang haram.
Kombes Pol. Pribadi Sembiring menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak akan berhenti pada penangkapan dua pelaku ini. "Proses penyidikan masih berjalan. Kami juga akan mendalami kemungkinan adanya jaringan lebih besar," ujarnya.
Penyelidikan akan difokuskan untuk mengungkap asal-usul narkoba, rute peredaran, serta pihak-pihak lain yang terlibat dalam jaringan ini. Polda Sulteng berkomitmen untuk membongkar seluruh mata rantai peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang bersih dari ancaman narkotika.
Sumber: AntaraNews