LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Tertangkap bawa narkoba, anak pejabat BPN Pusat senyum-senyum

Anak pejabat BPN ditangkap bersama lima orang lain, yakni APT (20), JRT (23), MF (53), FAR (19) dan AK (15).

2014-10-31 14:11:28
Kasus Narkoba
Advertisement

Kepolisian Resort Kota Denpasar kembali membekuk 5 pengedar narkoba jenis ganja. Satu dari lima komplotan penyalur ganja Bali ini adalah putra dari pejabat Badan Pertahanan Nasional (BPN) pusat.

Lima orang ini berinisial APT (20), JRT (23), MF (53), FAR (19) dan AK (15) yang diduga anak seorang petinggi di BPN Pusat. Wakapolresta Denpasar AKBP Nyoman Artana mengungkapkan penangkapan dilakukan pada 24 hingga 29 Oktober 2014 di kawasan kos-kosan para tersangka di sekitar Jalan Gunung Lumut Indah, Denpasar.

"Ini berawal dari penangkapan APT ini asal Jakarta, dia mau berlibur di Bali, barang ini (ganja) dibawa sama dia dari Jakarta dengan menggunakan angkutan umum," terang Artana di Polresta Denpasar, Jumat (31/10).

Menurut Artana, dari informasi APT inilah teman-temannya itu ditangkap. APT sendiri mengaku baru di Bali selama satu pekan dan ganja yang dia bawa seberat 750 gram diakuinya hanya untuk konsumsi pribadi.

"Saya baru sepekan di sini, saya bawa 750 gram hanya buat saya pakai sendiri dan saya ke sini pake bis," terang APT yang pada saat ditangkap kedapatan membawa barang bukti uang sebanyak Rp 5 juta ini.

Tersangka lainnya JRT membawa barang bukti 7 paket ganja seberat 70,55 gram. MF membawa barang bukti seberat 2 paket ganja 86,77 gram dan barang bukti 4 paket ganja seberat 29,45 gram.

Lain halnya AK, sumber di kepolisian menyebut jika AK adalah anak tiri salah satu petinggi di BPN pusat. AK sendiri tidak disertakan saat rilis karena usianya masih di bawah umur. Selain itu AK disebut-sebut pernah menjalani rehabilitasi di RSPAD Gatot Subroto karena mengalami gangguan jiwa.

Menariknya, saat gelar tadi, AK terlihat tertawa-tawa saat digiring oleh satu petugas. Semua orang yang berpapasan dengan dirinya disapa sambil senyam-senyum.

Dikonfirmasi kepada Kasat Narkoba Denpasar, Kompol I Gede Ganefo membantah jika ada salah tersangkanya yang anak pejabat. "Yang mana anak pejabat," katanya balik kepada wartawan.

Para pelaku dijerat dengan pasal 111 ayat I Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.(mdk/mtf)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.