Tersangka utama kasus korupsi lampu jalan di Pekanbaru ditahan
Tersangka utama kasus korupsi proyek pengadaan lampu jalan di Pemerintahan Kota Pekanbaru inisial HW (33), dijebloskan ke Rumah Tahanan Sialang Bungkuk. Dengan rompi tahanan warna orange, HW dikawal jaksa menuju penjara. Dia adalah satu dari lima tersangka dalam kasus yang merugikan negara Rp 1,3 miliar.
Tersangka utama kasus korupsi proyek pengadaan lampu jalan di Pemerintahan Kota Pekanbaru inisial HW (33), dijebloskan ke Rumah Tahanan Sialang Bungkuk. Dengan rompi tahanan warna orange, HW dikawal jaksa menuju penjara. Dia adalah satu dari lima tersangka dalam kasus yang merugikan negara Rp 1,3 miliar.
"Hari ini, tersangka HW kita tahan setelah diperiksa sebagai tersangka, untuk mempermudah proses penyidikan," ujar Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau Sugeng Riyanta kepada merdeka.com, Rabu (11/10).
HW merupakan manager pemasaran di PT SCA yang berkantor di Jakarta. Perusahaan itu yang menyediakan pengadaan dalam proyek tersebut, melalui tersangka HW.
Selain sebagai manajer pemasaran di perusahaan itu, HW juga bertindak sebagai penggarap proyek sebanyak sembilan paket, dari total proyek yang ada 29 paket. Sisanya dibagi-bagi dengan empat tersangka lain.
Bahkan, HW juga menjual paket proyek yang didapatkan dari Pemerintahan Kota Pekanbaru. Untuk mencari keuntungan, HW menyediakan barang yang akan digunakan untuk mengerjakan proyek, kepada tersangka lain.
"Kita memiliki bukti, bahwa duit dari manajer pemasaran masuk ke toko PT SCA. Untuk itu kita juga sudah periksa pemilik toko, dan kita minta untuk kembalikan uang yang diduga hasil korupsi, ada Rp 200 juta dikembalikan toko tersebut," kata Sugeng.
"Total duit yang dikembalikan sebanyak Rp 480 juta sampai saat ini, dari kerugian negara hitungan penyidik sekitar Rp 1,3 miliar. Kerugian negara itu dinikmati para tersangka dengan nominal yang berbeda," jelas Sugeng.
Selain HW, Kejati Riau juga menetapkan sejumlah orang sebagai tersangka, antara lain Ms seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) selaku penanggung jawab proyek sekaligus kuasa pengguna anggaran. Tersangka Abd dari pihak swasta selaku broker proyek, serta MJ yang juga dari swasta, dan Mhr seorang penggiat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Sementara tersangka lain belum ditahan dan masih akan dipanggil untuk dimintai keterangan. Selain itu, ada dua tersangka yang mengajukan praperadilan, yakni tersangka Ms dan Mhr.
"Tersangka HW ditahan untuk mempermudah proses penyidikan lantaran dia berdomisili di Jakarta, sudah dua kali dipanggil, dan baru ini dia datang. Jadi diputuskan, efektivitasnya perlu dilakukan penahanan," pungkasnya.
Ms adalah salah satu kepala bidang di Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Pekanbaru.
Upaya praperadilan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru itu, karena mereka menilai penetapan tersangka tidak sah.
Panitera Muda Pidana Umum PN Pekanbaru, Efrizal membenarkan upaya praperadilan yang dilakukan kedua tersangka tersebut. Menurut Efrizal, permohonan disampaikan kuasa hukum atau pengacara masing-masing tersangka.
"Jadwal sidangnya, digelar pada Senin dan Selasa pekan depan. Untuk tersangka Abd sudah ditentukan hakimnya, yakni Yudisilen. Sedangkan Ms disidangkan hakim tunggal Riska Widiana," ujar Efrizal.(mdk/cob)