Tersangka suap hakim bansos dijebloskan ke LP Sukamiskin
Ramlan menjadi tahanan titipan KPK lantaran hingga kini belum juga disidangkan di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung.
Tersangka perkara suap hakim bansos, Setyabudi Tejocahyono yakni Ramlan Comel dijebloskan ke Lapas Sukamiskin Bandung, Selasa (23/9). Ramlan menjadi tahanan titipan KPK lantaran hingga kini belum juga disidangkan di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung.
Kepala Lapas Sukamiskin Marselina Budiningsih mengatakan, Ramlan akan ditempatkan di blok khusus titipan. Dia tidak akan digabung dengan narapidana lainnya yang telah mendapatkan putusan yang berkekuatan hukum tetap.
"Sudah dimasukan tadi pukul 15.00 WIB, yang statusnya tahanan titipan KPK, tapi tidak disatukan dengan narapidana lainnya," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (23/9).
Dia mengaku, meski berstatus tahanan titipan KPK namun pihaknya tetap akan memperlakukan sama dengan lainnya. "Ini memang titipan ya sama saja, tapi ini itunya kita tidak tahu," ungkapnya.
Ramlan Comel sendiri ditetapkan tersangka oleh KPK bersama hakim lainnya Pasti Serifina Sinaga. Sebelumnya 5 orang terdakwa telah divonis oleh majelis hakim tipikor Bandung yakni Setyabudi Tejocahyono, mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada, mantan Sekda Kota Bandung Edi Siswadi, Toto Hutagalung dan Asep Triana.(mdk/hhw)