LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Tersangka suap, 7 anggota DPRD Sumut ditahan KPK

Penahanan dilakukan selama dua puluh hari ke depan di tempat yang berbeda.

2016-08-05 18:56:28
Suap DPRD Sumut
Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan 7 tersangka terkait kasus penerimaan suap oleh anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009 - 2014 dan 2014 - 2019. 7 Tersangka itu adalah anggota DPRD Sumut.

"Berdasarkan kewenangan penyidik Pasal 21 KUHAP maka dilakukan upaya paksa berupa penahanan," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jumat (5/8).

Penahanan dilakukan selama dua puluh hari ke depan di tempat yang berbeda. Untuk tersangka Muhammad Affan (MA), KPK menahan di rutan Polres Jakarta Pusat, Budiman Nadapdap ditahan di rutan negara Salemba, Guntur Manurung ditahan di rutan Polres Jakarta Pusat.

Zulkifli Effendi Suregar dan Bustami ditahan di rutan Salemba, Zulkifli Husein ditahan di rutan Polres Jakarta timur dan tersangka Parluhutan Siregar dirahan di Polres Jakarta Pusat.

Seperti diketahui, tujuh orang anggota DPRD Sumut ini ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga telah menerima hadiah atau janji dari tersangka Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho. Suap terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk tahun anggaran 2012, persetujuan perubahan APBD 2013, dan pengesahan APBD 2014.

Selain itu, terkait pengesahan APBD 2015, persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut 2014, serta penolakan penggunaan hak interpelasi anggota dewan pada 2015.

Seluruh tersangka disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(mdk/eko)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.