Tersangka Penerbitan SKL BLBI ajukan praperadilan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku siap menghadapi gugatan praperadilan oleh tersangka penerbitan Surat Keterangan Lunas oleh Syafruddin Arsyad Temenggung, mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Pendaftaran surat gugatan diajukan sejak 8 Mei.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku siap menghadapi gugatan praperadilan oleh tersangka penerbitan Surat Keterangan Lunas oleh Syafruddin Arsyad Temenggung, mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Pendaftaran surat gugatan diajukan sejak 8 Mei.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah membenarkan adanya gugatan praperadilan dari Syafruddin perihal penetapannya sebagai tersangka.
"Kita menerima 8 Mei panggilan sidang Jakarta Selatan untuk praperadilan BLBI yang sudah kita tangani akan diagendakan sidang pertama 15 Mei," ujar Febri di gedung KPK, Selasa (9/8).
Dia menuturkan alasan Syafruddin menggugat KPK karena dianggap tidak layak menetapkan tersangka sedangkan kasus yang terjadi merupakan kasus perdata yang dinilai Syafruddin undang-undang KPK tidak mengatur hal itu atau dikenal dengan kasus surut yang mana sebuah kejadian atau tindak pidana lebih dulu dilakukan sebelum adanya peraturan atau undang-undang yang mengatur.
Menanggapi hal tersebut, mantan aktivis Indonesian Corruption Watch itu mengatakan pihaknya akan mengkaji hal tersebut sebelum sidang perdana dimulai Senin, pekan depan.
"Dia mengatakan KPK tidak berwenang karena kasus BLBI ranah perdata enggak bisa berlaku surut, tetapi tetap kita akan pelajari lagi untuk argumen lebih lanjut," ucapnya.
Sementara itu dia menegaskan adanya gugatan praperadilan dari Syafruddin tidak mempengaruhi proses jalannya penyidikan mantan kepala BPPN tersebut di KPK. Menurutnya, KPK masih berkeyakinan penerbitan SKL oleh Syafruddin terhadap obligor BLBI Sjamsul Nursalim menimbulkan kerugian negara Rp 3.7 Triliun.
Atas perbuatannya ini, Syafruddin disangkakan telah melanggar pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Terkait kasus ini, ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri sering dikaitkan dengan skandal tersebut. Mega dituding membebaskan para pelaku korupsi BLBI yang sedang diusut keterlibatannya di Kejaksaan Agung.
Surat Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2002 dikeluarkan oleh Megawati kala menjabat presiden kelima. Megawati mengeluarkan Inpres agar BPPN terbitkan Surat Keterangan Lunas (SKL) bagi para terduga pelaku korupsi BLBI. Alhasil, sejumlah pemilik bank kelas kakap yang terbelit skandal BLBI bebas. Kejaksaan Agung menghentikan penyelidikan dan penyidikan akibat surat itu.
Sjamsul Nursalim, The Nin King, dan Bob Hasan memperoleh SKL dan sekaligus release and discharge dari pemerintahan Megawati. Para Penerima SKL BLBI berdasarkan penandatangan Master of Settlement and Acquisition Agreement (MSAA) di antaranya adalah Anthony Salim dari Salim Grup (mantan bos Bank BCA) yang nilai utangnya kepada pemerintah mencapai Rp 52,727 triliun.
Sedangkan Sjamsul Nursalim, pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia, menerima kucuran BLBI sebesar Rp 27,4 triliun. Mohammad 'Bob' Hasan, pemilik Bank Umum Nasional dengan utang Rp 5,34 triliun juga menerima SKL.(mdk/dan)