Tersangka koruptor ditangkap sedang ngopi dan makan pisang goreng
Kajari Pangkalan Balai: Tersangka sudah kita tahan. Tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain yang terlibat.
Sedang asyik menikmati segelas kopi dan menyantap pisang goreng di depan rumahnya, mantan Plt kepala Desa Karang Anyar, Banyuasin, Sumsel, berinisial ID ditangkap petugas kejaksaan negeri Pangkalan Balai. ID dilaporkan atas dugaan penggelapan dana bantuan gubernur (bangub) dan sudah tiga kali mangkir pemeriksaan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pangkalan Balai, Banyuasin, Asmadi mengungkapkan, ID diduga terlibat kasus korupsi dana bangub saat dirinya masih menjabat periode 2012-2013. Total kerugian negara diperkirakan Rp 170 juta.
Untuk mendalami laporan ini, mantan kades itu dipanggil untuk diperiksa. Namun, tiga kali dikirimkan surat panggilan, ID selalu mangkir sehingga dilakukan penjemputan paksa.
"Dia (ID) kita jemput di rumahnya sedang sarapan pagi, minum kopi dan makan pisang goreng. Lalu kita bawa ke kantor," ungkap Asmadi saat dihubungi, Sabtu (3/10).
Dijelaskannya, ID sudah ditetapkan sebagai tersangka usai dilakukan pemeriksaan. ID mengaku menggunakan uang pembangunan kantor desa dari dana bangub untuk keperluan pribadi.
"Tersangka sudah kita tahan. Tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain yang terlibat," ujarnya.
Atas perbuatan korup tersebut, tersangka dijerat Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Pasal 2 dan Pasal 3 tentang Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara maksimal 20 tahun.
"Secepatnya kita proses dan dikirim ke pengadilan untuk disidang," pungkasnya.
(mdk/noe)