Tersangka Korupsi MBG Bertambah Satu Orang, Ini Sosok dan Perannya
GHS kemudian diberi akses untuk memperoleh titik dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) melalui yayasan yang dimilikinya.
Kejaksaan Agung kembali menambah tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kali ini giliran Glory Harimas Sihombing, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, yang ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti permulaan.
"Dari hasil pendalaman berdasarkan keterangan saksi-saksi dan alat bukti yang ada, penyidik menetapkan saudara GHS sebagai tersangka," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, Kamis (18/6) malam.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan, GHS diduga berperan mencari mitra Program Makan Bergizi Gratis atas permintaan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana.
Dia melanjutkan, GHS kemudian diberi akses untuk memperoleh titik dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) melalui yayasan yang dimilikinya.
"Saudara DH secara melawan hukum memberikan akses kepada saudara GHS untuk memperoleh titik dapur SPBG kepada yayasan yang dimiliki saudara GHS," ujar Syarief.
Setelah menguasai titik dapur tersebut, kata Syarief, yayasan milik GHS diduga menjual titik SPPG kepada pihak-pihak yang ingin menjadi mitra Program Makan Bergizi Gratis.
Akses Komunikasi dengan Verifikator
Dia mengatakan, pihaknya juga menduga GHS mendapat akses untuk berkomunikasi dengan tim verifikator yang ditunjuk Dadan Hindayana sehingga dapat mengurus proses roll back status SPPG yang berada di bawah yayasannya.
Tak hanya itu, GHS juga diduga menyerahkan uang dalam bentuk rupiah maupun mata uang asing kepada Dadan Hindayana. Dia menyebut, uang tersebut berasal dari mitra MBG yang meminta bantuan agar dapat menjadi mitra program.
"Sejumlah uang baik mata uang asing maupun rupiah diberikan secara tunai kepada saudara DH,” kata Syarief.
Dalam perkara ini, GHS dijerat Pasal 12 huruf a, huruf b, huruf g Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 20 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Langung Dijebloskan ke Ruang Tahanan
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, GHS langsung dijebloskan ke ruang tahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk kepentingan penyidikan.
Dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis, Kejaksaan Agung sejauh ini telah menetapkan enam tersangka.
Disamping Glory Harimas Sihombing, ada mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri yang disebut sebagai orang kepercayaan Sony, serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal, Andri Mulyono.