Tersangka korupsi Alquran diduga terima suap Rp 4 M
"Perlu diluruskan untuk pengadaannya sendiri masih dalam penyelidikan," ujar Jubir KPK.
Tersangka kasus dugaan korupsi pembahasan anggaran proyek pengadaan Alquran dan proyek pengadaan laboratorium komputer di Madrasah Tsanawiyah, Zulkarnaen Djabar (ZD) dan Dendi Prasetya (DP), diduga menerima suap sekitar Rp 4 miliar.
Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, dua tersangka ayah dan anak itu diduga menerima suap dari pihak swasta.
"Diduga dua tersangka ini karena masih kerabat menerima uang suap sekitar Rp 4 miliar," kata Johan di kantornya, HR Rasuna Said, Senin (2/7)sore.
ZD dan DP ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal 12 huruf a atau b subsidair pasal 5 ayat 2, lebih subsidair pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Keduanya diduga terlibat dalam pembahasan anggaran proyek pengadaan Alquran pada tahun 2011 senilai Rp 20 miliar. Sementara untuk pengadaan laboratorium komputer senilai Rp 31 miliar.
"Perlu diluruskan untuk pengadaannya sendiri masih dalam penyelidikan," ujar Johan.(mdk/ren)