LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Tersangka Kerusuhan Wamena Bertambah Jadi 7 Orang

Para tersangka ini dijerat pasal 170 tentang pengerusakan, Pasal 351 tentang penganiayaan, hingga Pasal 338 tentang pembunuhan.

2019-10-01 16:14:34
Kerusuhan Wamena
Advertisement

Polisi kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus kerusuhan di Wamena, Papua. Hingga hari ini sudah tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka kasus kerusuhan yang memakan korban jiwa puluhan tersebut.

"Untuk tersangka saat ini sudah tujuh orang, di Polsek Wamena masih dilakukan proses pemeriksaan secara mendetail," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (1/10).

Dedi belum merinci inisial dan peran dari masing-masing tersangka ini. Akan tetapi para tersangka ini dijerat pasal 170 tentang pengerusakan, Pasal 351 tentang penganiayaan, hingga Pasal 338 tentang pembunuhan.

Advertisement

Polisi Gandeng Tokoh Masyarakat

Dedi mengatakan, kepolisian setempat bekerjasama dengan kepala suku untuk memberikan jaminan keamanan bagi warga pendatang di Wamena. Polisi pun menjamin keamanan bagi warga pendatang di Wamena.

"Pada prinsipnya kepala suku di Wamena menghendaki para penduduk pendatang Papua untuk segera kembali ke Wamena. Karena roda ekonomi sebagian besar mereka yang menggerakkan," kata Dedi.

Advertisement

Sejauh ini, upaya pemulihan fasilitas umum di Wamena terus dikebut. Aparat keamanan TNI Polri pun terbilang cukup untuk mengendalikan situasi keamanan di sana.

"Komunikasi terus dilakukan oleh aparat setempat dan tokoh yang ada di sana. Untuk recovery fasilitas yang rusak terus dilakukan pembenahan agar bisa berfungsi kembali," tandas Dedi.

Reporter: Nanda Perdana Putra

(mdk/gil)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.