Tersangka kasus Sampang dijenguk kiai-kiai NU
Para kiai ini tergabung dalam Tim Pencari Fakta (TPF) pengurus cabang NU Sampang.
Para pelaku kerusuhan Sampang, Madura yang kini masih di tahanan Mapolda Jawa Timur, Senin (10/9) dijenguk para kiai dari NU Sampang.
Para kiai yang dipimpin KH Nurdin itu tergabung dalam Tim Pencari Fakta (TPF) Pengurus Cabang NU Sampang. Selain membesuk para pelaku, para kiai ini juga ingin meneliti dan mendalami kasus berdarah di Sampang pada 26 Agustus lalu.
Para kiai yang datang ke Mapolda Jawa Timur itu di antaranya, KH Aksan Jamal (Wakil Ketua TPF), KH Abdullah Mansyur (Ketua Anshor Sampang), anggota TPF Rosyidi dan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pengurus Cabang NU Sampang, Arman Saputra SH.
"Kami datang ke sini (Polda Jawa Timur), selain untuk mendalami kasus Sampang, kami juga ingin bersilaturahmi dengan para tersangka," aku Arman usai menggelar pertemuan dengan beberapa pejabat polisi yang menangani kasus Rois Al Hukamah.
Selain itu, Arman juga mengatakan, kalau pertemuan tertutup selama satu jam, antara pihaknya dan pihak Polda Jawa Timur, menghasilkan kesepakatan, bahwa tim LBH Pengurus Cabang, Sampang akan mendampingi Rois dalam penyelesaian perkara hukumnya di pengadilan nanti.
Saat ini, lanjut Arman, pihak TPF ini, menemukan beberapa bukti baru dari beberapa kali penelusuran. "Dari pasca terjadi kerusuhan yang menelan korban jiwa dan puluhan orang terluka itu, kami menemukan adanya bukti-bukti baru."
Sayang, Arman enggan menyebut bukti-bukti baru yang ditemukan oleh pihaknya tersebut. "Nantilah, semua pasti akan kita beber semua," elak dia.
Seperti diketahui sebelumnya, hingga saat ini, polisi sudah berhasil membekuk empat orang tersangka kasus kerusuhan Sampang. Sementara lima orang masih menjadi Target Oprasi (TO).
Para tersangka itu antara lain, Salikin alias Saripin (25), warga Desa Omben, Sampang, Mukhsin (43), warga Karang Gayam, Sampang serta, Saniwan (50) warga Dusun Bluruan, Kecamatan Karang Penang, Sampang. Sedangkan tersangka Rois, berkas perkaranya sudah dinyatakan P21 alias sempurna serta sudah diserahkan ke pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.(mdk/bal)