LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Tersangka Jual Beli Jabatan, Kakanwil Jatim dan Kakankemenag Gresik Diberhentikan

Kementerian Agama memberhentikan sementara Kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanudin dan Kepala Kankemenag Kab Gresik Muhammad Muwafaq Wirahadi. Keduanya diberhentikan karena sudah berstatus sebagai tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

2019-03-22 21:25:04
Kemenag
Advertisement

Kementerian Agama memberhentikan sementara Kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanudin dan Kepala Kankemenag Kab Gresik Muhammad Muwafaq Wirahadi. Keduanya diberhentikan karena sudah berstatus sebagai tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kakanwil Kemenag Jatim dan Kakankemenag Gresik sudah diberhentikan sementara. SK Pemberhentian sudah terbit sejak 19 Maret 2019," ujar Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Setjen Kemenag Mastuki melalui siaran persnya di Jakarta, Jumat (22/03).

Dasarnya Pasal 88 UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. PNS diberhentikan sementara karena tiga hal yakni diangkat menjadi pejabat negara, diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga nonstruktural, ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana. Hal sama juga diatur dalam Pasal 276 Peraturan Pemerintah No 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Advertisement

"KPK dalam konferensi pers hari Sabtu, 16 Maret 2019, sudah mengumumkan kedua orang ini sebagai tersangka. Sebagai tindaklanjut, kami terbitkan SK Pemberhentian sementara," tuturnya.

Sebagai gantinya, Kabag TU Kanwil Kemenag Jatim diangkat sebagai Plt Kepala Kanwil. Sementara Plt Kepala Kankemenag Kab Gresik dijabat oleh Kasubag TU.

"Sampai saat ini, proses layanan publik, baik di Kanwil Kemenag Jatim maupun Kankemenag Kab Gresik berjalan lancar sebagaimana biasanya," ucapnya.

Advertisement

Dua pejabat Kementerian Agama ini tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 15 Maret 2019 di Surabaya Jawa Timur. Saat ini, keduanya menjadi tahanan KPK dan untuk menjalani proses persidangan.

Baca juga:
Penjelasan Mahfud MD soal Masalah Jabatan Rektor UIN
KPK Ambil Sampel Suara Romahurmuziy
Diperiksa KPK, Romahurmuziy Anggap Membantu Promosi Jabatan Hal Biasa
Rommy Sebut Khofifah Ikut Rekomendasikan Haris Jadi Kakanwil Kemenag Jatim
Rommy Sebut Kasus di KPK Urusan Pribadi, PPP Tak Perlu Beri Bantuan Hukum
Romahurmuziy Jalani Pemeriksaan Perdana Pascaditangkap KPK

(mdk/noe)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.