LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Terpidana Pungli Dana Masjid Pascagempa NTB Serahkan Rp200 Juta ke Jaksa

Dengan adanya pembayaran pidana denda, jelas Yusuf, terpidana Silmi tidak lagi dibebankan untuk menjalani tambahan kurungan selama enam bulan.

2021-04-13 14:00:36
Pungutan Liar
Advertisement

Salah seorang dari tiga terpidana perkara pungutan liar (pungli) dana bantuan untuk rehabilitasi masjid pascagempa Lombok di Tahun 2018, menyerahkan uang Rp200 juta ke Kejaksaan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat.

Kepala Kejari Mataram Yusuf di Mataram, Selasa, membenarkan bahwa penyerahan uang itu berasal dari terpidana Silmi melalui pihak keluarga dengan pendampingan penasihat hukum.

"Ya jadi memang benar ada penyerahan uang Rp200 juta dari terpidana Silmi. Uang itu untuk membayar pidana denda sesuai perintah dalam putusan inkrah yang bersangkutan," kata Yusuf dilansir Antara, Selasa (13/4).

Advertisement

Dengan adanya pembayaran pidana denda, jelas Yusuf, terpidana Silmi tidak lagi dibebankan untuk menjalani tambahan kurungan selama enam bulan. Kurungan tersebut sesuai dengan subsider yang ada pada vonis pidana dendanya.

"Karena denda sudah dibayarkan semuanya, Silmi hanya menjalankan pidana pokoknya saja. Dia tidak lagi dibebankan untuk menjalani subsider," ucapnya.

Terpidana Silmi terseret dalam perkara ini ketika masih menjabat Kasubbag Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) dan Kepegawaian Kantor Wilayah Kementerian Agama NTB.

Advertisement

Dalam putusan kasasinya, terpidana Silmi terbukti sebagai otak dari tindakan pungli dana bantuan rehabilitasi masjid pascagempa Lombok di Tahun 2018.

Perannya terbukti memerintahkan Ikbaludin, staf TU Kemenag Lombok Barat dan lalu Basuki Rahman, staf Kantor Urusan Agama (KUA) Gunung Sari, untuk melakukan penarikan ke sejumlah masjid penerima bantuan.

Dengan perintah demikian, Lalu Basuki sebagai eksekutor di lapangan kemudian terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) Polresta Mataram. Dia terbukti memotong jatah bantuan hingga persentasenya mencapai 30 persen.

Dari penarikan tersebut, Lalu Basuki memiliki hubungan rantai dengan terpidana Silmi melalui penerimaan setoran yang berasal dari terpidana Ikbaludin. Dalam dua periode penerimaannya, terpidana Silmi terbukti mengantongi uang hasil pungli senilai Rp55 juta.

Karena itu, terpidana Silmi dalam putusan kasasinya yang kini telah berkekuatan hukum tetap dijatuhi pidana hukuman penjara selama empat tahun dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.

Baca juga:
Janji Kapolda Riau Lindungi Pelapor Kasus Korupsi dan Pungli
3 Anggota Polres Batanghari Diduga Pungli Pelaku Pertambangan Minyak Mentah Ilegal
Satgas Saber Pungli Sebut e-Money Bisa Cegah Praktik Pungli dalam Pelayanan Publik
Polda Jabar Dalami Kasus Pungutan Liar BLT untuk UMKM, Periksa 7 Orang
Bantuan UMKM dari Pemerintah di Bandung Dipalak Rp804 Juta, Polisi Turun Tangan

(mdk/ray)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.