LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Terpidana Korupsi di Sulbar Sempat Jadi TKW dan Buron Selama 7 Tahun

Tim intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menangkap Jumiati Binti Tandi, seorang perempuan yang masuk dalam daftar buronan selama 7 tahun dalam kasus korupsi Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) tahun 2011.

2020-12-11 01:04:00
Kasus korupsi
Advertisement

Tim intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menangkap Jumiati Binti Tandi, seorang perempuan yang masuk dalam daftar buronan selama 7 tahun dalam kasus korupsi Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) tahun 2011.

Jumiati ditangkap saat sedang istirahat di rumahnya, Desa Sidodadi, Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Kamis (10/12).

Kajati Sulbar Johny Manurung mengatakan, penangkapan Jumiati berdasarkan informasi di media sosial bahwa yang bersangkutan baru pulang sebagai tenaga kerja di Dubai.

Advertisement

"Bahwa terpidana Jamila, rupanya baru pulang dari Dubai sebagai TKW. Dan terpidana ini dipantau lewat media sosial Facebook. Dan pada akhirnya kami pastikan bahwa dia sudah pulang dari TKW, sehingga berhasil dijemput di rumahnya di Wonomulyo," kata Johny Manurung.

Dalam kurun waktu tiga bulan, sudah 11 buronan kasus korupsi berhasil ditangkap. "Selama tiga bulan terakhir ini di tahun 2020 ini, terpidana sudah 11 orang kami tangkap di berbagai tempat. Dan masih ada di luar sana yang sementara kami buru," tegas Johny.

Terpidana kemudian dibawa ke Kejari Polman untuk menjalani rapid test sebelum dieksekusi ke Lapas Polman, berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mamuju No. 11/Pid.Sus/TPK/2017/PN.Mam tanggal 19 Juni 2017, dengan amar putusan bahwa tersangka 1 tahun 8 bulan denda 150 Juta subsider 2 bulan. Dan terpidana harus membayar uang pengganti Rp88.865.467 subsidair 5 bulan kurungan.

Advertisement

Baca juga:
KPU Sumsel Pastikan Kemenangan Cawabup OKU Tak Terganjal Penahanan KPK
KPK Ungkap Modus Korupsi Kepala Daerah
Sehari Usai Pencoblosan, Cawabup OKU Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Lahan Kuburan
Sri Mulyani: Uang Itu Sangat Powerful untuk Menggoda Manusia
Sri Mulyani Akui Sistem Program PEN Belum Sempurna Sehingga Membuka Ruang Korupsi
Sepanjang 2020, Polri Selamatkan Uang Negara Rp222 Miliar dari Kasus Korupsi

(mdk/cob)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.