Terpidana korupsi bansos Gotas diberhentikan sebagai Wabup Cirebon
Hingga kini Gotas masih berstatus buronan Kejati Jabar. Dia menjadi terpidana kasus korupsi bansos di Cirebon.
Wakil Bupati Cirebon Tasiya Soemadi Algotas alias Gotas resmi diberhentikan dari jabatannya, setelah menyandang status terpidana perkara korupsi bantuan sosial di Cirebon. Selain itu, Gotas hingga kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buron Kejati Jabar.
Pemberhentian tersebut resmi ditetapkan berdasarkan keputusan Kementerian Dalam Negeri nomor 132.32-3098/2017 yang ditandatangani Mendagri Tjahjo Kumolo, Rabu (17/5).
"Hari ini sebagai konsekuensi dan melaksanakan undang-undang menyerahkan SK Mendagri tentang pemberhentian Wakil Bupati Cirebon," kata Gubernur Jabar Ahmad Heryawan (Aher) usai penyerahan SK Pemberhentian Gotas kepada Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra di Gedung Negera Pakuan, Kota Bandung, Selasa (30/5).
Dia menambahkan, pemberhentian Gotas diterima langsung Mendagri. Untuk selanjutnya SK pemberhentian diserahkan kepada Bupati dan DPRD Cirebon. "Mendagri kepada tiga pihak. Pertama ke Bupati, yang kedua kepada Ketua DPRD dan ketiga kepada yang bersangkutan, tapi yang bersangkutan tidak hadir dan masih belum ketemu jadi kita titipkan kepada Bupati dan DPRD," terangnya.
Sunjaya Purwadisastra menyatakan, usai diterimanya SK pemberhentian dari Gubernur Jabar, pihaknya kini tinggal memikirkan mekanisme calon pengganti Wakil Bupati Cirebon tersebut. PDIP sebagai partai penguasa dan memiliki hak menentukan calonnya sendiri, kata dia tinggal berkomunikasi dengan pimpinan DPP PDIP.
"Karena kebetulan di Kabupaten Cirebon diusung oleh PDIP, tunggal, tidak berkoalisi dengan partai mana pun juga sehingga saya tinggal menunggu keputusan DPP PDIP untuk menyodorkan bakal calon pengganti atau calon Wakil Bupati Cirebon kepada saya sebagai Bupati," terangnya.
Adapun ketika sudah memiliki nama, pihaknya tinggal mengusulkan kembali pada DPRD untuk digelar rapat paripurna istimewa. "Saya nanti akan mengusulkan kepada DPRD Kabupaten Cirebon untuk mengadakan rapat paripurna istimewa, untuk memilih salah satu di antara dua yang akan saya usulkan," tekannya(mdk/cob)