LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Terpapar Covid-19, Mantan Plh Dirdik KPK Tutup Usia

Mantan Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan (Dirdik) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kompol Ardian Rahayudi, meninggal dunia, Minggu (27/6) pagi.

2021-06-27 14:43:21
KPK
Advertisement

Mantan Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan (Dirdik) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kompol Ardian Rahayudi, meninggal dunia, Minggu (27/6) pagi.

"Benar, telah berpulang ke rahmatullah karena sakit salah satu penyidik terbaik KPK ,hari Minggu sekitar pukul 05.30 WIB di RS PoIri Kramat Jati Jakarta," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.

Ali mengatakan Kompol Ardian sebelumnya terkonfirmasi positif Covid-19. "Informasi yang kami terima benar sebelumnya terpapar positif Covid-19," ungkapnya.

Advertisement

Dia mengatakan, Kompol Ardian telah bertugas selama 7 tahun di lembaga antirasuah. Berbagai kasus korupsi telah ditanganinya.

"Mohon doanya, semoga amal baiknya diterima Allah SWT dan juga agar seluruh keluarga almarhum yang saat ini masih sakit diberikan kesembuhan dan juga ketabahan," ucap Ali seperti dilansir Antara.

Sebelumnya, KPK menginformasikan bahwa 36 pegawainya yang bekerja di Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi positif Covid-19.

Advertisement

KPK juga telah menyesuaikan sistem bekerja bagi para pegawainya mengikuti kebijakan yang berlaku terkait penanganan dan pengendalian Covid-19. "Menyesuaikan dengan perkembangan dan kebijakan yang berlaku terkait penanganan dan pengendalian Covid-19 serta untuk tetap memastikan berjalannya seluruh tugas dan fungsi pemberantasan korupsi," kata Ali dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (24/6).

Kebijakan yang diambil pimpinan KPK yakni sistem kehadiran fisik menggunakan proporsi 25 persen bekerja dari kantor dan 75 persen bekerja dari rumah.

Adapun jam kerja untuk pegawai KPK yang bekerja dari kantor adalah 8 jam dengan ketentuan Senin sampai Kamis pukul 08.00 -17.00 WIB dan Jumat pukul 08.00-17.30 WIB.

(mdk/yan)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.