LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Teroris Wawan Kurniawan divonis 11 tahun penjara

Teroris Wawan Kurniawan divonis 11 tahun penjara. Wawan sempat beradu argumentasi. Menurutnya, keputusan itu dibuat-buat oleh manusia.

2018-09-13 16:48:18
Terorisme
Advertisement

Ketua Majelis Hakim Soehartono menjatuhkan vonis 11 tahun penjara terhadap terhadap terdakwa kasus terorisme Wawan Kurniawan alias Abu Afif. Hakim terbukti terlibat kegiatan terorisme.

"Dengan ini majelis hakim menyatakan bahwa Wawan Kurniawan alias Abu Afif alias Ustaz Wawan telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana terorisme. Kedua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Wawan Kurniawan alias Abu Afif alias Ustaz Wawan tuntutan penjara selama 11 tahun," kata Soehartono di dalam Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (13/9).

Dalam vonis itu, hakim memberikan kesempatan kepada Wawan agar memberikan tanggapan atas keputusan itu. "Silakan saudara apakah akan menimbang atau menerima hasil keputusan itu," kata Soehartono.

Advertisement

Wawan sempat beradu argumentasi. Menurutnya, keputusan itu dibuat-buat oleh manusia.

"Saya tidak ridho dengan putusan ataupun pembelaan dan aturan hukum yang dibuat manusia. Saya ikut aturan hukum Allah SWT," ujar Wawan sembari mengacungkan jari telunjuknya sebagai simbol tauhid.

Seperti diberitakan, vonis terhadap Wawan ini lebih ringan dua tahun dibanding tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum atas kasus ini.

Advertisement

Wawan yang merupakan anggota Pro ISIS ini terlibat dalam latihan pembuatan bom, kepemilikan senjata api dan pelatihan semi militer di Air Terjun Gema (batu dinding) Pekanbaru, dan di daerah Siberuk, Sumatera Selatan.

Baca juga:
Salam dan pelukan sang istri warnai sidang vonis terduga teroris Wawan Kurniawan
Terduga teroris Wawan Kurniawan jalani sidang vonis
Danrem Antasari ingatkan Pepabri dan FKPPI untuk waspadai narkoba dan paham komunis
Kepala BNPT ingatkan aparat tak terpengaruh paham radikal
LPSK se-ASEAN berkumpul di Bali, bahas SOP penangan korban terorisme

(mdk/eko)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.