LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Teror Sperma di Pesanggrahan Terungkap, Pelaku Mahasiswa Beraksi Sudah 20 Kali

Teror sperma yang sempat menghantui warga di Pesanggrahan, Jaksel akhirnya terungkap. Pelakunya, adalah seorang mahasiswa berinisial MAZ (21).

2021-10-26 20:26:00
Pornoaksi
Advertisement

Teror sperma yang sempat menghantui warga di Pesanggrahan, Jaksel akhirnya terungkap. Pelakunya, adalah seorang mahasiswa berinisial MAZ (21).

Aksi MAZ terekam CCTV saat menumpahkan sperma di jok sepeda motor yang terpakir di depan rumah warga di Pesanggrahan beberapa waktu lalu.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah menerangkan, MAZ ditangkap di kawasan Tangerang Selatan. Pengakuan pelaku kepada penyidik, ia telah 20 kali membuang sperma sembarangan terhitung sejak Juni 2021 lalu.

Advertisement

Adapun, 10 kali dilakukan di kawasan Jakarta Selatan. Sisanya, di Tangerang Selatan. "Pelaku belum berkeluarga dan masih seorang mahasiswa di salah satu perguruan tinggi swasta. Pokoknya random aja di mana dia terangsang, dia langsung (masturbasi)," kata Azis.

Pelaku biasanya menonton video porno terlebih dahulu. Kemudian, keluar mencari bahan wanita yang akan dijadikan sebagai mangsa. Korban diikuti sampai rumah. Namun, pelaku tidak berinteraksi dengan korban.

"Tapi cukup berhenti di depan rumah kemudian dia melakukan masturbasi di depan wanita tersebut atau depan rumah korban," ujar dia.

Advertisement

Azis menerangkan, pelaku sejak kecil hobi menonton film porno. Ia kemudian menyalurkan hasratnya dengan hal-hal seperti masturbasi di jalanan. Azis mengatakan, pelaku berhalusinasi para korban sebagai teman kencan.

"Namun tidak disentuh wanita hanya saja diikuti sampai di tempat tujuan," ujar dia

Pelaku dijerat Pasal 36 Undang-Undang No 44 Tahun 2008 tentang pornografi. Selain itu, Pasal 281 KUHP.

"Ancaman pidananya untuk Pasal 36 adalah 10 tahun. Sementara untuk Pasal 281 KUHP ancaman pidananya 2 tahun 8 bulan," ucap dia.

Azis menerangkan, pihaknya menggandeng ahli kejiwaaan untuk mengetahui secara pasti kondisi psikologis pelaku. "Kami menduga yang bersangkutan ini ada penyimpangan dari sisi kejiwaannya," ujar dia.

Reporter: Ady Anugrahadi/Liputan6.com

Baca juga:
Selidiki Foto Bugil Berlatar Objek Wisata Tebing Koja, Polisi Periksa Dua Saksi
Polisi Selidiki Dugaan Tindakan Asusila di Lokasi Wisata Tangerang
VIDEO: Penampakan Barang Bukti Selebgram RR, Ada Kursi Gaming hingga Alat Bantu Seks
Kronologi Polisi Tangkap Selebgram di Bali Live Bugil
VIDEO: Aksi Selebgram RR Si 'Kuda Poni', Pamer Live Seksi Raup Rp50 Juta per Bulan
Raup Rp50 Juta Sebulan, Selebgram Live Bugil di Bali Tolak Dibooking Penonton

(mdk/bal)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.