LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Terlilit utang, perempuan jadi pencuri bermodus geser tas

Pelaku beraksi seorang diri di Bandara Soetta. Tanpa disadari, aksi pelaku terekam CCTV.

2016-06-23 16:48:40
Pencurian
Advertisement

Perempuan berinisial AFF (35), warga Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, ditangkap aparat Kepolisian Polres Bandara Soekarno-Hatta. AFF nekat mencuri karena terlilit utang. Modus yang dipakai geser tas korban.

Kasat Reskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta Kompol Mirzal Maulana mengatakan, pencurian itu dilakukan AFF beberapa waktu lalu di area lobi Terminal 2D Kedatangan Bandara. Ketika itu dia melihat korban, Tuti Suryati sedang duduk di lobi dan menaruh tas di sampingnya.

"Pelaku kemudian duduk di samping korban, berpura-pura menunggu seseorang. Korban sedang asik berbincang dengan temannya, lalu tanpa sadar tas korban digeser hingga berhasil diambil pelaku," katanya, Kamis (23/6).

Korban baru menyadari tasnya hilang beberapa waktu kemudian setelah pelaku kabur. Korban lantas melapor ke petugas keamanan Bandara Soekarno-Hatta.

"Atas laporan itu kita langsung melakukan pengecekan CCTV di sekitar TKP," jelas Mirzal.

Dari hasil pengecekan itu, aksi pelaku berhasil tertangkap kamera CCTV. Pelaku diketahui kabur dengan menumpang taksi ke rumahnya di Pasar Kemis.

"Kita langsung koordinasi dengan pihak Taxi Express dan didapati nama sopir serta nomor teleponnya. Dari informasi sopir, diketahui alamat pelaku," papar Mirzal.

Selanjutnya pelaku diamankan di rumahnya dan dibawa ke Polres Bandara Soekarno-Hatta. Dari tangan pelaku, diamankan barang-barang milik korban di antaranya satu buah tas hitam, dua HP, uang tunai Taiwan 800 TN, satu dompet dan satu kotak perhiasan jam tangan.

"Kerugian korban mencapai Rp 5 juta," katanya.

Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman 5 tahun penjara.(mdk/cob)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.