Terlilit Utang, Grandong dan Tolor Nekat Curi Sepeda Motor Pelajar
Dua pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) bernama Putu Agus Astina Putra (22) alias Tolor dan Putu Suardana (21) alias Grandong ditangkap Polres Buleleng, Bali. Keduanya ditangkap usai beraksi di sebuah indekos.
Dua pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) bernama Putu Agus Astina Putra (22) alias Tolor dan Putu Suardana (21) alias Grandong ditangkap Polres Buleleng, Bali. Keduanya ditangkap usai beraksi di sebuah indekos.
"Cara pelaku melakukan pencurian sepeda motor dengan masuk ke dalam rumah indekos dan mengambil sepeda milik korban, dan mendorong keluar indekos dan membawa ke rumah pelaku," kata Kasubag Humas Polres Buleleng, Bali, Iptu Gede Sumarjaya di Mapolres Buleleng, Kamis (8/4).
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (20/3) lalu, sekitar pukul 01.00 WITA di indekos Jalan Srikandi, Desa Sambangan, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng.
Tertangkapnya para pelaku bermula saat korban bernama Putu Megarani Sukarini Putri (20) yang merupakan pelajar, melaporkan ke polisi bahwa sepeda motornya hilang dicuri.
Selanjutnya, kepolisian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan para pelaku pada hari itu juga. "Sesaat setelah melakukan perbuatan pidana beberapa jam kemudian ditangkap. Motifnya mau dijual dan dipakai bayar utang ditemannya sebanyak Rp 1,5 juta," ujarnya.
Para tersangka melanggar rumusan Pasal 363 ayat (1) ke 3 dan ke 4 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Baca juga:false
Polres Jakbar Tetapkan 2 Tersangka Kasus Pencurian Bongkar Rumah Mewah di Kebon Jeruk
Polres Jaksel Selidiki Pegawai KPK Curi Barbuk 1,9 Kg Emas
Bawa Kabur Dana Bos Rp107 Juta, Maradona Akhirnya Diciduk Polisi
KPK Pecat Satgas yang Curi Emas Rampasan Terpidana Korupsi
KPK Laporkan Anggota Satgas Curi Emas Barang Bukti Kasus Korupsi ke Polisi
Rampas HP Anak Kecil, Pemuda di Samarinda Dilempar Pot Bunga