LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Terlibat Perampokan Rumah Dinas, Mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Ditangkap Polisi

Mantan Wali Kota Blitar M Samanhudi Anwar ditangkap jajaran Ditreskrimum Polda Jawa Timur (Jatim). Dia ditangkap lantaran membantu kasus perampokan rumah dinas (Rumdin) Wali Kota Blitar Santoso pada 12 Desember 2022 lalu.

2023-01-27 16:01:36
Regional
Advertisement

Mantan Wali Kota Blitar M Samanhudi Anwar ditangkap jajaran Ditreskrimum Polda Jawa Timur (Jatim). Dia ditangkap lantaran membantu kasus perampokan rumah dinas (Rumdin) Wali Kota Blitar Santoso pada 12 Desember 2022 lalu.

Penangkapan terhadap Samanhudi ini dibenarkan Kapolda Jatim Irjen Toni Harmanto, Jumat (27/1). Toni menyatakan, tersangka ditangkap pada hari ini sekitar pukul 03.00 WIB.

"Hari ini dari sejak pagi pukul 03.00 WIB, kita memastikan menangkap mantan Wali Kota Blitar dalam keterlibatan kasus pencurian kekerasan di Rumdin Bapak Wali Kota, kita tegaskan dengan fakta dan bukti. Alat bukti yang ada dan fakta hukum yang kita peroleh kita yakini, sehingga kita memastikan yang bersangkutan ini sebagai tersangka dalam perkara pencurian dengan kekerasan di rumdin wali kota blitar," tandasnya.

Advertisement

Dia menambahkan, penangkapan Samanhudi merupakan hasil dari pemeriksaan intensif dari para pelaku yang ditangkap sebelumnya. Dalam perkara ini, Samanhudi dan para pelaku sebelumnya diketahui bertemu dan berkomunikasi di dalam Lapas.

"Yang jelas ini hasil pemeriksaan intensif dari para pelaku yang sudah kita tahan sebelumnya. Dan pastikan mereka bertemu dan berkomunikasi di satu lapas dan berikan informasi tentang keberadaan tempat penyimpanan uang dan waktu yang baik untuk melakukan aksi itu. Benar mantan wali kota," tambahnya.

Advertisement

Terkait dengan pasal yang dijeratkan, Kapolda menyatakan tersangka dijerat dengan pasal 55 dan pasal 56 KUHP tentang turut serta dalam melakukan tindak pidana.

"Kategori dalam delik untuk pasal pencurian kekerasan (pasal) 55 dan 56 (KUHP) dari yang bersangkutan kita sebagai pelaku yang membantu," tegasnya.

(mdk/cob)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.