LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Terlibat Penipuan Online, 4 WN Nigeria Ditangkap di Apartemen City Light Ciputat

Empat warga negara Nigeria diamankan Tim Pengawas Orang Asing (Timpora) di Apartemen City Light, Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Selasa (16/10). Petugas juga mengamankan seorang wanita WNI, yang diduga menampung para WNA ilegal tersebut.

2019-10-15 16:57:48
razia WNA
Advertisement

Empat warga negara Nigeria diamankan Tim Pengawas Orang Asing (Timpora) di Apartemen City Light, Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Selasa (16/10). Petugas juga mengamankan seorang wanita WNI, yang diduga menampung para WNA ilegal tersebut.

"Ada tiga tempat yang kami datangi, pertama di Sekolah Global Pembangunan Jaya di Pondok Aren, dan dua apartemen di Ciputat. Di sekolah ternyata sedang libur dan di Apartemen City Light kami amankan empat orang WN Nigeria dan satu WNI," kata Kepala seksie Intelejen dan Penindakan Kantor Imigrasi Tangerang Novan Indrianto.

Dijelaskan Novan, keempat WNA itu diduga menyalahi aturan Keimigrasian lantaran menyalahgunakan izin tinggal dan overstay.

Advertisement

"Tidak ada izin tinggal dan diduga tidak memperpanjang izin tinggal, berdasarkan aturan dan ketentuan berlaku akan dideportasi," jelasnya.

Keempat WN Nigeria ini tinggal di Indonesia untuk melakukan penipuan online dengan korban adalah warga negara asing.

"Dugaan sementara, keempatnya ini pelaku tindak pidana penipuan siber, dengan korban warga negara Amerika, bukan Indonesia. Hanya kegiatannya saja di sini," ucap dia.

Advertisement

Sedangkan pelaku wanita yang merupakan WNI dikenakan sanksi pidana ringan (tipiring), karena perbuatannya melakukan penampungan dan pemberian fasilitas kepada WNA Ilegal.

"Yang bersangkutan dikenakan tipiring dengan ancaman pidana kurungan 3 bulan dan atau denda sebesar Rp25 juta," tandas dia.

Baca juga:
Kelakuan Turis Asal Rusia, Kehabisan Bekal hingga Terlantar di Gianyar
Berkeliaran Terlalu Lama di Riau, John Dideportasi ke Inggris
Seorang Turis Inggris Diamankan Saat Berkeliaran di Bengkalis
4.445 WNA Tinggal di Tangerang Raya, Terbanyak Berasal dari China
Dalam 9 Bulan, 23 WNA Diamankan di Kantor Imigrasi Tasikmalaya
8 Warga Nigeria Diamankan Petugas Imigrasi di Pangandaran

(mdk/cob)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.