Terlibat kasus pemerkosaan, polisi di Pekanbaru segera sidang etik
Brigadir Mardius ditangkap pada 15 Juli 2016 karena diduga menculik dan memperkosa seorang gadis berinisial SY (19).
Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru belum melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana pemerkosaan Brigadir Mardius ke Kejaksaan Negeri Pekanbaru. Sebab, Mardius dikabarkan akan menjalani sidang kode etik di internal kepolisian.
"Sejatinya memang hari ini proses tahap II-nya. Namun infonya, besok M (Mardius) akan menjalani sidang kode etik," ungkap Jaksa Penuntut Umum Kejari Pekanbaru, John Freddy, Rabu (24/8).
Untuk itu, kata dia, proses tahap II anggota yang bertugas di Polsek Tampan tersebut akan dilakukan Jumat (26/8) besok. "Insya Allah, Jumat besok tahap II-nya," pungkas John.
Seperti diketahui, Brigadir Mardius, anggota Polsek Tampan ditangkap pada 15 Juli 2016 karena diduga menculik dan memperkosa seorang gadis berinisal SY (19). Korban merupakan penjual atribut Polri di Toko. Namun, ternyata cintanya bertepuk sebelah tangan hingga memaksanya berhubungan intin di dalam mobil.
Baca juga:
Perkosa 7 anak asuh, pendeta dituntut 15 tahun bui
Bocah umur 6 tahun di Dumai diculik dan diperkosa di semak-semak
Niat mau mencuri, maling ini malah ingin perkosa korban yang tidur
Disuruh bersihkan kamar, siswi SMP di Dumai diperkosa saudara ibunya
Selamatkan ibunya yang akan diperkosa, bocah 6 tahun tewas
Diperkosa dua kali oleh ayah kandung, AP trauma pulang ke rumah
Ditodong pistol, remaja ini dipaksa nikahi sepupu lalu diperkosa