Terlibat bisnis ilegal di Sorong, tiga warga China dibekuk Imigrasi
Terlibat bisnis ilegal di Sorong, tiga warga China dibekuk Imigrasi. Kantor Imigrasi Wilayah Sorong, Provinsi Papua Barat, menangkap tiga warga negara China yang melanggar izin kunjungan ke Indonesia.
Kantor Imigrasi Wilayah Sorong, Provinsi Papua Barat, menangkap tiga warga negara China yang melanggar izin kunjungan ke Indonesia.
Kepala Seksi Penindakan Kantor Imigrasi Sorong Adya Barus mengatakan, ketiga orang tersebut diamankan saat tim Imigrasi bersama instansi terkait melakukan operasi pengawasan orang asing pada 1 Januari 2017. Ooperasi tersebut sekaligus menindaklanjuti laporan dari masyarakat bahwa ada warga negara asing yang melakukan kegiatan ilegal di wilayah Sorong.
"Pelanggaran yang dilakukan oleh tiga warga negara asal China tersebut adalah memiliki izin kunjungan, tetapi mereka melakukan aktivitas bisnis ilegal," ujar Adya Barus di Sorong, Rabu (4/1).
Ia menjelaskan, ketiga warga negara asing itu ditemukan di sebuah gudang di Jalan Panjahitan Kota Sorong sedang membeli ikan hasil tangkapan masyarakat untuk dikirim ke Tiongkok melalui Jakarta. Aktivitas bisnis ketiga WNA tersebut ilegal karena tidak sesuai dengan izin kunjungannya sehingga mereka ditangkap.
"Rencananya ketiga ketiga WNA asal China tersebut akan dipulangkan ke negara asalnya pada Jumat 6 Januari 2017 melalui Bandara Sukarno-Hata, Banten," kata Ady, seperti diberitakan Antara.
Baca juga:
Ikut garap proyek pasang pipa, 12 paspor WN China disita petugas
Presiden Jokowi buka pintu pekerja asing jadi bos BUMN
Cegah pekerja asing ilegal di Depok, warga diminta lapor Disnaker
Lima pekerja asal China dibekuk Imigrasi di Kediri
Imigrasi Malang amankan 143 tenaga kerja asal China
Menaker sidak buruh China ilegal, DPR sebut keresahan benar terjadi
Soal buruh China ilegal, Menaker diminta tak sekedar padamkan lilin