Terlapor Pemerkosaan Mahasiswi UGM Stres, Dituduh dan Tak Bisa Wisuda
Menanggapi hal itu, kuasa hukum Hardika Saputra, Tommy Sunanto mengatakan, pihaknya keberatan terhadap sanksi yang diberikan UGM. Tommy menyebut jika proses penyidikan belum rampung dilakukan tetapi sanksi sudah dijatuhkan kepada kliennya.
Universitas Gadjah Mada (UGM) menjatuhkan saksi penundaan wisuda kepada terlapor kasus dugaan pemerkosaan Agni, Hardika Saputra. Sedianya, Hardika Saputra diwisuda di bulan November namun seiring bergulirnya kasus dugaan pemerkosaan terhadap Agni, pihak UGM menunda wisuda tersebut.
Menanggapi hal itu, kuasa hukum Hardika Saputra, Tommy Sunanto mengatakan, pihaknya keberatan terhadap sanksi yang diberikan UGM. Tommy menyebut jika proses penyidikan belum rampung dilakukan tetapi sanksi sudah dijatuhkan kepada kliennya.
"Kami ingin sampaikan satu hal yang menjadi keberatan kami, bahwa penyidikan belum selesai tetapi vonis sudah dijatuhkan terhadap Hardika. Hukuman moral dan hukuman akademisi oleh pihak UGM itu luar biasa," ujar Tommy di Sleman, Sabtu (29/12).
Tommy menerangkan, jika Hardika sudah merampungkan semua kewajiban akademiknya. Selain itu, Hardika disebut Tommy pun telah membayar biaya wisuda untuk bulan November.
Tommy mengungkapkan, jika sanksi yang diberikan kepada Hardika oleh UGM merupakan hal yang prematur. Tommy menyebut seharusnya pihak UGM menunggu proses hukum yang dilakukan oleh pihak kepolisian sebelum menjatuhkan sanksi.
"Kami prihatin kenapa UGM terlalu prematur melakukan tindakan. Padahal polisi belum menyampaikan apakah ini terbukti lanjut atau P21. Kenapa sudah melakukan justifikasi sendiri," urai Tommy.
Tommy menambahkan, jika Hardika mengalami stres terkait kasus yang menimpanya. Tommy menguraikan selain mendapatkan sanksi sepihak dari UGM, Hardika pun dikondisikan seakan-akan telah melakukan pemerkosaan terhadap Agni.
"Tolong jangan justifikasi, tidak membunuh karakter, bahkan menggiring opini klien saya sebagai seorang pelaku. Tolong juga jangan dihambat klien saya untuk melakukan wisuda. Februari nanti akan ada wisuda di UGM," papar Tommy.
Tommy mendesak agar Hardika bisa diwisuda oleh UGM. Tommy meminta kepada UGM agar pada bulan Februari bisa mewisuda Hardika.
"Kita ingin dia ada wisuda besok, Februari ada wisuda. Kalau proses hukum divonis bersalah, itu pidana, beda dengan akademik," tutup Tommy.
Baca juga:
Bantah Perkosa Mahasiswi UGM, Ini Penjelasan Versi Pelaku
Polisi Naikkan Kasus Pemerkosaan Mahasiswi UGM ke Tingkat Penyidikan
Sanksi Pemerkosa Mahasiswi UGM Tunggu Keputusan Komite Etik
Rektor Akui UGM Lamban Merespons Kasus Pemerkosaan Mahasiswi: Kami Minta Maaf
Hasil Investigasi UGM Benarkan Pemerkosaan Mahasiswi Oleh Teman KKNnya
Ungkap Kasus Agni, Polda DIY Berencana Kirim Tim ke Maluku
Polisi Jemput Bola ke Pulau Seram Usut Dugaan Pemerkosaan Mahasiswi UGM