LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Terlapor Kasus Ajak Staycation Karyawati Bekasi Bekerja di Perusahaan Outsourching

Karyawati berinisial AD (24) yang menjadi korban kasus dugaan ajakan staycation oleh oknum manajer itu bekerja di PT KAO.

2023-05-11 20:34:48
pekerja kontrak
Advertisement

Terlapor kasus dugaan ajakan staycation atau menginap di hotel sebagai syarat perpanjang kontrak kerja diketahui bekerja di perusahaan outsourching bernama PT Ikeda. Di perusahaan tersebut, terlapor berinisial B itu menjabat sebagai manajer.

Hal itu terungkap setelah Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor mendatangi PT KAO di Kawasan Industri Jababeka, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Kamis (11/5).

"PT KAO sudah meminta kepada manajemen PT Ikeda untuk memberhentikan sementara oknum yang sudah melakukan pelanggaran atau tindakan tidak bermoral, diberhentikan sementara sambil proses hukum berjalan," ucapnya.

Advertisement

Karyawati berinisial AD (24) yang menjadi korban kasus dugaan ajakan staycation oleh oknum manajer itu bekerja di PT KAO. Namun korban bekerja di perusahaan itu melalui PT Ikeda.

"PT KAO ini memberikan kepercayaan kepada PT Ikeda sebagai outsourching atau penerima karyawan mereka di sini, nah PT Ikeda ini sudah diberi peringatan oleh PT KAO soal kasus yang sedang terjadi ini," ungkap Afriansyah.

Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno, membenarkan terlapor kasus dugaan ajakan menginap di hotel bagi karyawati yang ingin diperpanjang kontrak kerjanya itu bekerja di PT Ikeda.

Advertisement

"Betul, PT Ikeda Indonesia sebuah perusahaan outsourching alih daya," ujarnya.

Karyawati korban dugaan staycation atau menginap di hotel sebagai syarat perpanjangan kontrak kerja melaporkan kasus tersebut ke Polres Metro Bekasi, Sabtu (6/5). Korban melaporkan dugaan kasus tersebut didampingi kuasa hukumnya.

Korban berinisial AD (24) melaporkan dugaan kasus pelecehan seksual non-fisik yang dialaminya itu dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Pasal 6 dan atau 5 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Pasal 335 KUHP.

Informasi soal harus staycation bersama atasan sebagai syarat perpanjangan kontrak kerja bagi pekerja wanita di perusahaan wilayah Cikarang ini ramai di media sodial setelah akun Twitter @miduk17 menulis : Banyak yg up soal perpanjangan kontrak di perusahaan area Cik*rang.

Dalam cuitannya yang diunggah pada 30 April 2023 lalu, @miduk17 menyebut ada oknum atasan perusahaan yang mensyaratkan harus staycation bersama karyawati agar mendapatkan perpanjangan kontrak.

"Yg mengerikan, ini ternyata sudah rahasia umum perusahaan dan hampir semua karyawan tahu," tulis akun tersebut.

(mdk/ray)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.