LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Terkuak 'My Jenderal' Nama Teddy Minahasa di Ponsel Linda, Begini Isi Percakapannya

Dalam komunikasinya, Linda dengan Teddy Minahasa menggunakan bahasa Jawa.

2023-03-08 17:11:28
Teddy Minahasa Ditangkap
Advertisement

Saksi ahli digital forensik Rujit Kuswinoto dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat agenda persidangan terdakwa Linda Pudjiastuti alias Anita dan eks Kapolres Buktitinggi AKBP Dody Prawiranegara. Dalam persidangan tersebut saksi ahli menampilkan bukti chat Linda dengan Teddy yang diberi nama 'My Jenderal'.

Nampak dalam bukti percakapan via WhatsApp yang diminta agar ditampilkan oleh majelis hakim PN Jakarta Barat hasil bukti percakapan keduanya mengenai saling tawar menawar narkoba. Rujit pun hasil percakapan kedua terdakwa yang sudah disimpan dalam bentuk soft copy DVD.

Dalam komunikasinya, Linda dengan Teddy Minahasa menggunakan bahasa Jawa.

Advertisement

©2023 Merdeka.com

Advertisement

"Komunikasi antara Linda dengan My Jenderal pukul 13.35.50 Wib, Linda mengirimkan pesan, 'Pak Teddy sorry ganggu, bahan gk sido di cair in tha? Bayer ku wes siap, tapi aku males urusan karo Dody gk bener wonge' (Pak Teddy sorry ganggu, bahan nggak jadi dicairkan nih? Pembeliku udah siap, tapi aku malas berurusan sama Dody, orangnya nggak benar)," ujar Rujit di ruang sidang PN Jakarta Barat, Rabu (8/3).

"Dibalas My Jenderal, 'Koordinasi dengan Dodi'," sambungnya.

Dibalasnya, Linda sempat mengeluhkan perihal narkoba itu yang diurus oleh anak buah jenderal bintang dua itu, Dody.

"Balas Linda 'Males (emotion tersenyum), jenenge dek ne jaluk bersih, enk bener. Siap Pak Teddy'. (Males, namanya dia minta bersih, enak bener, siap Pak Teddy)," ungkap Rujit.

Kemudian, keduanya membahas mengenai berat narkoba yang akan dijanjikan dengan kode 'galon' yang disepakati sebanyak 400.

"'Per galon berapa?' dibalas My Jenderal, Linda balas '400'," tutup Rujit.

Sekedar informasi, terdakwa Dody dan Linda melakukan jual beli narkoba bersama dengan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa. Mereka dijerat pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam perjalanan kasusnya, Dody diperintahkan oleh Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa untuk menyisihkan 5 kilogram narkoba jenis sabu-sabu hasil pengungkapan kasus narkoba di Bukti Tinggi, Sumatera Barat yang diganti dengan tawas.

Dody sempat menolak perintah itu, namun dikarenakan perintah dari atasan kepolisian alhasil eks Kapolres Buktitinggi itu menyanggupinya.

Setelahnya, sabu itu diserahkan kepada terdakwa Linda Pudjiastuti di Jakarta untuk dijual dan dicarikan lawan atau pembeli yang berminat. Namun setelahnya Linda justru diamankan oleh penyidik, dan dilanjutkan ke Dody hingga ke Teddy Minahasa.

(mdk/rhm)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.