Terkait kasus narkoba di lapas, Kalapas Kalianda ditahan BNNP Lampung
Muchlis Adjie diduga mengetahui peredaran narkoba di dalam lapas yang dikendalikan oleh narapidana bernama Marzuli Yunus. BNNP menduga ada aliran dana yang diterima Muchlis dari Marzuli Yunus.
Penyidik Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung sudah merampungkan pemeriksaan terhadap Kalapas Kalianda nonaktif, Muchlis Adjie. Muchlis diputuskan ditahan karena diduga terlibat peredaran narkoba di lapas.
Muchlis Adjie diduga mengetahui peredaran narkoba di dalam lapas yang dikendalikan oleh narapidana bernama Marzuli Yunus. BNNP menduga ada aliran dana yang diterima Muchlis dari Marzuli Yunus.
Kepala BNNP Lampung, Tagam Sinaga, mengatakan sedikitnya ada tiga kali transaksi uang dari Marzuli kepada Muchlis.
"Sedikitnya ada tiga kali transaksi duit yang ditransfer ke dalam rekening Muchlis Adjie. Semua ini sedang kami telusuri, berapa nominalnya," ujar Tagam. Demikian dikutip dari Antara, Rabu (30/5).
Muchlis dijerat dengan pasal 114, dan 132 UU Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.
Dalam kasus ini, BNNP juga mengamankan empat buku rekening empat bank milik Muchlis Adjie. Penyidik BNN juga membuka peluang ada pidana pencucian uang dalam perkara ini.
Baca juga:
BNN musnahkan 68 kg katinon dan ribuan ekstasi
Sepanjang bulan Ramadan, BNN gencar lalukan patroli narkoba
BNN ungkap katinon selundupan Malaysia tumbuh di tempat bersuhu dingin
Arman Depari sebut saat ini bandar besar narkoba lagi tiarap
BNN musnahkan 68 kg katinon, 31 kg sabu dan 25.000 butir ekstasi
Sabu 3 Kg asal Malaysia diselundupkan ke Entikong dalam kardus mie
Nyambi jadi pengedar ganja, nelayan di Aceh diringkus polisi