Terkait kasus Damayanti, Menteri PUPR penuhi panggilan KPK
Basuki mengenakan kemeja putih dan membawa map berisikan beberapa dokumen
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (MenPU dan Pera), Basuki Hadimuljono memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menteri Basuki diperiksa sebagai saksi terkait kasus suap proyek di Kementerian PUPR.
"(Basuki Hadimuljono) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DWP (Damayanti Wisnu Putranti)," ujar Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Kamis (21/4).
Pantauan merdeka.com di lokasi, Basuki mengenakan kemeja putih dan membawa map berisikan beberapa dokumen. Dia langsung masuk ke dalam Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan.
Saat disinggung tentang proyek jalan di Maluku, Basuki mengaku belum mengetahui lebih lanjut. "Belum tahu, nanti saja yah," ucapnya dengan singkat.
Dalam kasus ini, KPK juga memanggil Staff Biro Perencanaan Kementerian PUPR Faisol Zuhri.
Diketahui sebelumnya, pada hari Rabu (13/1) KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di berbeda tempat. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 6 orang. Namun KPK membebaskan 2 orang sopir karena tidak terbukti melakukan unsur pidana, kemudian sisanya resmi ditetapkan tersangka setelah melakukan pemeriksaan hampir 24 jam.
Keempat tersangka adalah Damayanti Wisnu Putranti anggota momisi V DPR RI fraksi PDIP, Julia Prasrtyarini atau Uwi dan Dessy A. Edwin, dari pihak swasta yang menerima suap sedangkan Abdul Khoir selaku Dirut PT Windu Tunggal Utama (WTU) sebagai pemberi suap. Selain itu pula KPK mengamankan SGD 99.000 sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya, Damayanti, Julia, dan Dessy disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Sementara Abdul Khoir dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Namun dalam pengembangan kasus KPK juga menetapkan Budi Supriyanto (BSU) sebagai tersangka, Rabu (2/3), lantaran diduga menerima uang panas proyek jalan tersebut. Penetapan Budi sebagai tersangka dengan surat perintah penyidikan (Sprindik) tertanggal 29 Februari.
Sama halnya dengan Damayanti, Dessy dan Julia, Budi disangkakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Kendati demikian saat persidangan perdana Abdul Khoir (4/4) di pengadilan tipikor Jakarta Pusat, muncul nama baru yang diduga menerima kucuran uang panas diantaranya Kepala Balai Kementerian PUPR Amran HI Mustary Rp 13,78 miliar rupiah dan SGD 202.816 , anggota komisi V Fraksi PKB Musa Zainudin Rp 3.8 miliar dan SGD 328. 377, terakhir ada anggota komisi V DPR lainnya dari Fraksi PAN Andi Taufan Tiro yang menerima uang Rp 3.4 miliar.
(mdk/rhm)