Terjerat Utang, Pemilik Agen Gas Ditikam Kerabat Sendiri Hingga Tewas
Seorang agen gas elpiji bernama SAS (34) ditemukan meninggal di Jalan Patra, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Seorang pemilik agen gas elpiji ditemukan meninggal dunia di Jalan Patra, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Korban yang bernama SAS (34) ditikam oleh kerabatnya sendiri akibat persoalan hutang piutang. Peristiwa tragis ini terjadi pada Selasa, 30 September 2025 sekitar pukul 11:00 WIB.
Menurut penjelasan Kapolsek Kebon Jeruk, Kompol Nur Aqsha Ferdianto, korban dan pelaku sebenarnya memiliki hubungan keluarga yang dekat. Selama ini, korban menyewa kios milik pelaku untuk menjalankan bisnisnya. Namun, masalah muncul ketika pelaku sering meminjam uang dalam jumlah yang cukup besar.
“Tapi sampai dengan kejadian kemarin informasinya pelaku ini belum membayar atau melunasi utang-utangnya kepada korban,” ungkap Nur Aqsha kepada wartawan pada Rabu (1/10/2025). Tumpukan hutang yang tidak terbayar membuat korban merasa kesal. Apalagi, di kios tersebut masih terdapat barang milik pelaku, yakni sebuah tangki bekas minyak tanah. Karena merasa jengkel, korban memutuskan untuk menjual tangki tersebut.
“Korban itu menjual barangnya karena kesal utang-utang itu sampai sekarang tuh belum dibayar. Terus ada barang milik pelaku, jadi dia bilang, 'ya udah, ini saya anggap untuk membayar hutang-hutangmu', seperti itu,” jelasnya. Pelaku pun merasa marah atas tindakan tersebut, yang semakin memperburuk situasi di antara mereka.
Pelaku menjadi sangat marah
Dia menjelaskan bahwa tindakan tersebut membuat pelaku sangat marah. "Kemudian pelaku berusaha menganiaya korban dengan membawa pisau dapur yang baru saja dibelinya dari salah satu toko di Pasar Patra," ungkapnya. Pelaku pun langsung menuju kios tempat korban berada. Saat korban sedang membungkuk untuk membuka paket, pisau tersebut langsung diarahkan ke punggungnya.
Kejadian ini menarik perhatian warga di sekitar lokasi. Beberapa orang yang menyaksikan peristiwa tersebut berusaha untuk menangkap pelaku. Di sisi lain, korban segera dilarikan ke rumah sakit, namun sayangnya, nyawanya tidak dapat diselamatkan setelah tiga jam perawatan. "Jadi setelah ditikam, korban dibawa ke rumah sakit, dan dalam proses perawatan, beberapa jam kemudian, sekitar 3 atau 4 jam, dinyatakan meninggal dunia," jelasnya.
Ditempatkan di Polsek
Pelaku saat ini sedang menjalani hukuman di sel Polsek Kebon Jeruk. Dia dikenakan Pasal 355 subsider 354 KUHP, yang mengancamnya dengan hukuman penjara maksimal selama 15 tahun. "Pelaku diamankan di TKP ya. Jadi di TKP, diamankan juga oleh warga bersama dengan dari unit Reskrim Polsek Kebon Jeruk," tandas dia.