LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Terjerat Narkoba Sejak 2004, Iyut Bing Slamet Pakai Sabu Jika Punya Uang

"Jadi yang bersangkutan beli kalau memang ada uang. Makanya kita akan melakukan pendalaman lagi, karena memang masih dalam pemeriksaan nanti kita juga bersama dengan untuk masalah lainnya," kata Polisi.

2020-12-05 13:13:32
Iyut Bing Slamet
Advertisement

Satnarkoba Polres Jakarta Selatan melaporkan jika mantan artis cilik Ratna Fairuz Albar atau lebih dikenal dengan Iyut Bing Slamet telah terbukti positif menggunakan sabu.

Iyut ditangkap di rumahnya di Kramat Sentiong, Johar Baru, Jakarta Pusat pada Kamis, 3 Desember 2020 malam.

"IBS ditangkap sekitar pukul 24.00 Wib setelah dilakukan penyelidikan terhadap penyalahgunaan narkoba di salah satu rumah. Setelah anggota memasuki rumah di dalam menemukan satu set alat hisap sabu, dua buah korek gas, satu buah plastik klip bening bekas narkotika," kata Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budi Sartono di Mapolres Jakarta Selatan, Sabtu (5/12).

Advertisement

Setelah dilakukan pemeriksaan tes urine, IBS terbukti positif menggunakan sabu, dan diketahui dari pengakuan yang bersangkutan awal mula memakai barang haram tersebut sejak 2004.

"Memang yang bersangkutan dari pengakuannya memakai dari tahun 2004, dan ini masih sementara kita kembangkan lagi," katanya.

Advertisement

Namun terkait pemakaian sejak 2004, Budi menjelaskan, jika IBS memakainya secara putus nyambung tergantung kondisi keuangan.

"Iya itu yang saya bilang tadi. Putus nyambung, putus nyambung. Jadi yang bersangkutan beli kalau memang ada uang. Makanya kita akan melakukan pendalaman lagi, karena memang masih dalam pemeriksaan nanti kita juga bersama dengan untuk masalah lainnya," katanya.

Atas perbuatanya, yang bersangkutan dikenakan Pasal 127 ayat 1 UU No 3 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika.

"Tetapi yang bersangkutan karena memang hasil barang bukti yang kita dapat dan juga hasilnya positif," jelasnya.

(mdk/rnd)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.