LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Terjerat Kasus Narkoba, Kepala Rutan Depok Dapat Sabu dari Tahanan

Terhadap tersangka A dikenakan Pasal 112 ayat (1) sub Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 62 UU RI no 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.

2021-07-19 00:32:00
Kasus Narkoba
Advertisement

Polisi menangkap Kepala Rutan Klas I Depok bernama Anton (A) terkait tindak pidana narkoba. Dalam kasus tersebut, tersangka mendapatkan narkotika jenis sabu dari tahanan berinisial M.

"Tersangka A mengenal tersangka M sejak tahun 2009 saat tersangka M menjadi napi di Lapas tempat tersangka A bekerja," tutur Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Ronaldo Maradona Siregar saat dikonfirmasi, Minggu (18/7/2021).

Menurut Ronaldo, petugas menangkap Anton pada Jumat, 25 Juni 2021 di kamar kos kawasan Slipi, Jakarta Barat. Sementara tersangka M dibekuk pada 28 Juni 2021.

Advertisement

"Hasil cek urine yang dilakukan terhadap tersangka A yaitu positif mengandung narkotika jenis amphetamine, methamphetamine, dan benzo," jelas dia.

Adapun barang bukti yang diamankan dari Anton antara lain, satu paket sabu seberat 0,52 gram, satu buah alat isap sabu atau bong bekas sisa pakai, empat butir obat aprazolam, dan satu unit handphone.

"Tersangka A telah dilakukan penahanan sejak tanggal 28 Juni 2021. Dalam penanganan perkara ini, Satresnarkoba Polrestro Jakbar juga telah berkoordinasi dengan Kemenkumham dan Ditjen Lapas," Ronaldo menandaskan.

Advertisement

Terhadap tersangka A dikenakan Pasal 112 ayat (1) sub Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 62 UU RI no 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.

Baca juga:
Kemenkumham soal Kepala Rutan Depok Terlibat Narkoba: Tak Ada Toleransi
Polisi Tangkap Kepala Rutan Klas I Depok, Diduga Terkait Narkoba
Paket Kardus Susu Buat Narapidana Rutan Depok Berisi Ganja dan Ekstasi
Polisi Gagalkan Penyelundupan 108 Kilogram Sabu, Dua Napi Lapas Bangkinang Terlibat
Ditjen PAS Gagalkan 300 Penyelundupan Narkoba Selama Pandemi Covid-19
Ganja Ditemukan di Rutan Tangerang, 3 Warga Binaan Diamankan

(mdk/ded)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.