LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Terjerat Kasus Korupsi, 62 PNS di Kaltim Dipecat Tidak Hormat

Putusan MK itu menjawab gugatan dari PNS Pemkab Bintan di Kepri, yang pernah divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi pada Tahun 2012, telah menggugat Pasal 87 ayat (4) huruf b UU Nomor 5/2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

2019-04-29 21:06:00
PNS
Advertisement

Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusan percepatan pemberhentian PNS terpidana kasus korupsi yang sudah inkracht. Di Kaltim, 62 PNS terpidana korupsi telah diberhentikan dengan tidak hormat.

Surat Keputusan Bersama (SKB) MenPAN-RB, Mendagri dan Kepala BKN menegaskan agar kepala daerah selaku pejabat pembina kepegawaian, menjalankan kewajiban sebagaimana diatur UU No 5/2014 tentang ASN.

MK mengeluarkan putusan No 87/PUU-XVI/2018 tentang pemberhentian PNS tidak dengan hormat berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht), karena melakukan perbuatan yang ada kaitannya dengan jabatan seperti korupsi, suap dan lain-lain. Keputusan itu paling lambat dieksekusi oleh Pemda pada 30 April 2019 besok.

Advertisement

Putusan MK itu menjawab gugatan dari PNS Pemkab Bintan di Kepri, yang pernah divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi pada Tahun 2012, telah menggugat Pasal 87 ayat (4) huruf b UU Nomor 5/2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Di Pemprov Kaltim serta Pemda di 10 kabupaten dan kota, tercatat ada 62 PNS terpidana kasus korupsi telah berkekuatan hukum tetap. Kesemuanya sudah diberhentikan tidak hormat.

"Sudah semua. Ada 14 (PNS) di lingkungan Pemprov. Semua itu (62 PNS) kan gabung kabupaten dan kota semua," kata Asisten III Sekretariat Provinsi Kalimantan Timur Bidang Administrasi Umum Bere Ali, ditemui merdeka.com, di kantor Gubernur Kaltim Jalan Gadjah Mada, Samarinda, Senin (29/4).

Advertisement

Bere menerangkan, Pemkab dan Pemkot di Kaltim juga telah menindaklanjuti putusan MK itu. "Kabupaten dan kota, sudah tindaklanjuti semua, tidak ada lagi yang tertinggal. Sudah dipecat," ujar Bere Ali.

Kendati demikian, memang 62 PNS yang diberhentikan tidak dengan hormat itu menerima diberhentikan. "Ada yang menggugat. Saya kira, itu hak hukum masing-masing," demikian Bere.

(mdk/rhm)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.