LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Terjaring Operasi Jam Malam, 65 Orang di Sidoarjo Langsung Rapid Test

Sebanyak 65 orang terjaring karena melanggar jam malam pada saat pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), yang berlangsung di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

2020-05-03 21:03:00
PSBB
Advertisement

Sebanyak 65 orang terjaring karena melanggar jam malam pada saat pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), yang berlangsung di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Kapolres Kota Sidoarjo Kombes Pol Sumardji mengatakan, mereka yang terjaring operasi jam malam langsung dilakukan rapid test untuk mengetahui apakah mereka terjangkit virus corona atau tidak.

"Hal itu dilakukan karena masih banyak masyarakat yang melanggar penerapan jam malam saat PSBB dan hasil rapid test negatif," katanya.

Advertisement

Dia menuturkan, memasuki hari kelima pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Sidoarjo, Sabtu (2/5) hingga Minggu, polisi mulai lakukan penindakan dan penerapan sanksi kepada para pelanggar.

"Seperti di perbatasan wilayah hukum Kabupaten Sidoarjo dengan Kota Surabaya, para petugas gabungan tak segan segan menghentikan kendaraan roda dua maupun roda empat yang masih tidak patuh dengan aturan PSBB," katanya.

Salah satunya yang masih diabaikan oleh masyarakat adalah adanya jam malam yang berlaku mulai pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB di wilayah Kabupaten Sidoarjo. Rata-rata pelanggar aturan jam malam tersebut, adalah pengendara usia muda.

Advertisement

"Mereka saat ditanya petugas tidak dapat menjelaskan alasan dan tujuan keluar malam. Selain itu mereka juga mengabaikan physical distancing yakni berboncengan tidak dalam satu keluarga, serta ada yang masih tidak bermasker," jelas Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Sumardji.

Sesuai ketentuan pasal 10 Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 21 tahun 2020 tentang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar, para pelanggar di berikan sanksi teguran tertulis dan sanksi hukum sesuai dengan ketentuan undang-undang karantina.

"Sasaran operasi jam malam PSBB kami tidak hanya terhadap para pengendara kendaraan bermotor saja. Namun juga, personel gabungan disebar menyisir warung kopi, kafe dan tempat-tempat yang masih ada kerumunan massa," katanya.

Menurutnya, tindakan represif petugas gabungan dalam pelaksanaan PSBB, juga dilakukan pengecekan kondisi tubuh pengendara.

"Mulai dari pengukuran suhu tubuh, pemeriksaan kesehatan, hingga terhadap para pelanggar jam malam dibawa ke Mapolresta Sidoarjo untuk dilakukan rapid test Covid-19 untuk mengetahui ada tidaknya di antara mereka yang terjangkit Covid-19 atau tidak," katanya.

Baca juga:
Razia Gabungan PSBB di Jatim, Enam Orang Positif Corona Hasil Rapid Test
Terjaring Operasi Jam Malam, 65 Orang di Sidoarjo Langsung Rapid Test
79.680 Warga Jakarta Ikut Rapid Test Covid-19, 3.044 Dinyatakan Positif
Hasil Rapid Test, Enam Tenaga Medis di Bantul Positif Corona
Hasil Tes Swab 53 Tenaga Medis RSUP Dr Sardjito Negatif Covid-19
Negatif Rapid Test, ABG di Banjarnegara Ternyata Positif Covid-19

(mdk/noe)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.