Terima Uang dari Caleg, Ketua dan Anggota Panwas di Jayapura Jadi Tersangka Korupsi
Dua anggota Panitia Pengawas (Panwas) Pemilu di Distrik Jayapura Selatan yakni IW dan VR ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh polisi. Penetapan keduanya dilakukan setelah Gakkumdu melimpahkan kasus tersebut ke Polres Jayapura Kota.
Dua anggota Panitia Pengawas (Panwas) Pemilu di Distrik Jayapura Selatan yakni IW dan VR ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh polisi. Penetapan keduanya dilakukan setelah Gakkumdu melimpahkan kasus tersebut ke Polres Jayapura Kota.
"Pelimpahan itu dilakukan setelah kasus tersebut tidak bisa ditindaklanjuti oleh Gakkumdu karena tidak masuk dalam pidana Pemilu, sehingga dilimpahkan dan ditangani Polres Jayapura Kota," kata Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav Urbinas, Selasa (21/5).
Urbinas mengatakan, IW yang berstatus ASN, dan VR ditangkap di kawasan Abepura bersama barang bukti berupa uang sebesar Rp16.600.000.
IW yang merupakan Ketua Panwas Distrik Jayapura Selatan, dan VR anggota Panwas ditangkap tangan Minggu (19/5) malam.
Hasil pemeriksaan sementara terungkap uang tersebut berasal dari S yang merupakan salah satu calon anggota legislatif dan juga anggota DPRD Kota Jayapura.
Keduanya akan dikenakan pasal 12 (b) UU Tindak Pidana Korupsi, kata Urbinas yang didampingi sejumlah pejabat di lingkungan Mapolres Jayapura Kota seusai buka puasa bersama.
Baca juga:
KPK Jerat Dirut PT DRU dalam 2 Kasus Korupsi Pengadaan Kapal
Kejari Gresik Jemput Paksa Terpidana Korupsi Alat TIK Senilai Rp1,8 Miliar
Kasus Korupsi Pengadaan Jamban, 2 Tersangka Ditahan Kejari Mataram
KPK Identifikasi Aset Bermasalah Senilai Ratusan Miliar di Papua
Video Dugaan Skandal Korupsi Beredar, Wakil Kanselir Austria Mengundurkan Diri