LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Terima suap, PNS di Langkat dijatuhi hukuman 5 tahun penjara

Dia terbukti bersalah menerima suap dari rekanan sebesar Rp 110 juta.

2016-06-23 16:33:00
Kasus Suap
Advertisement

Seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Langkat, Sumut, dijatuhi hukuman 5 tahun penjara karena menerima suap. Sementara pemberi suap diganjar 2,5 tahun penjara.

Hukuman 5 tahun penjara dijatuhkan kepada Muhammad Syam Mirza alias Utir, PNS yang merupakan anggota panitia pengadaan barang di Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Langkat. Dia terbukti bersalah menerima suap dari rekanan sebesar Rp 110 juta.

Uang suap itu diberikan Direktur PT Bintang Mulya, Sumatri, untuk mendapatkan proyek pengadaan bibit ikan kerapu. Sumantri juga dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan (2,5 tahun) penjara.

Hukuman kepada kedua terdakwa dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Berlian Napitupulu di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (23/6). Selain hukuman penjara, majelis juga mendenda Mirza Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Sementara Sumantri didenda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Mirza telah terbukti melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 12 huruf b jo Pasal 5 ayat (2) UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan terhadap UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara Sumantri dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan terhadap UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Atas putusan ini kami masih pikir-pikir, karena terdakwa juga pikir-pikir," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irvino dari Kejari Stabat, seusai persidangan.

Dalam perkara ini, Mirza telah terbukti menerima Rp 110 juta dari Sumantri untuk memuluskan proyek pengadaan bibit ikan kerapu pada 2012. Proyek itu menggunakan dana bantuan Asean Development Bank (ADB) sebesar Rp 700 juta.

Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim lebih tinggi dibandingkan dengan tuntutan jaksa. Sebelumnya, JPU hanya menuntut agar Muhammad Syam Mirza dihukum 4 tahun penjara, sedangkan Sumantri dituntut 2 tahun penjara.(mdk/bal)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.