LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Terima suap pejabat Kemendes, eks auditor BPK mengaku punya firasat ditangkap KPK

Terima suap pejabat Kemendes, eks auditor BPK mengaku punya firasat ditangkap KPK. Firasat itu muncul saat menerima titipan dari mantan Kepala Bagian Tata Usaha Kemendes PDTT, Jarot Budi Prabowo, untuk diteruskan kepada auditor utama BPK-RI, Rochmadi Saptogiri.

2018-01-17 17:03:15
Kasus suap WTP
Advertisement

Terdakwa penerima suap terkait opini Wajar Tanpa Pengecualian oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia terhadap Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Ali Sadli mengaku memiliki firasat akan ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Firasat itu muncul saat menerima titipan dari mantan Kepala Bagian Tata Usaha Kemendes PDTT, Jarot Budi Prabowo, untuk diteruskan kepada auditor utama BPK-RI, Rochmadi Saptogiri.

"Memang saya akui sebelum saya di-ott (operasi tangkap tangan) itu saya punya perasaan enggak enak. Bahkan saat petugas KPK masuk pun itu rasanya saya tidak terlalu terkejut karena saya punya feeling (akan ditangkap)," ujar Ali saat menjadi saksi untuk terdakwa Rochmadi Saptogiri di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (17/1).

Advertisement

Diakuinya, titipan Kemendes PDTT melalui Jarot untuk Rochmadi akan menimbulkan kasus. Rupanya, firasat Ali benar adanya. Sebab, tak berselang lama dia masuk ke ruang kerja Rochmadi untuk menaruh titipan Jarot kembali ke ruang kerjanya bersama petugas KPK dan menanyakan titipan untuk Rochmadi.

"Iya pak, saya sempat diminta menunjukkan," ujarnya.

Rochmadi diketahui merupakan terdakwa penerimaan suap Rp 200 juta dari total komitmen fee Rp 240 juta. Auditor utama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu ditangkap penyidik KPK, Jumat (26/5) sore. Diduga uang suap yang diterimanya berkaitan dengan pemberian opini wajar tanpa pengecualian terhadap laporan keuangan Kemendes PDTT tahun 2016.

Advertisement

Rochmadi pun didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 64 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Tidak hanya itu saja, Rochmadi juga didakwa dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang dan penerimaan Gratifikasi.

Baca juga:
Sidang kasus suap WTP, saksi ditanya soal Mendes PDTT sebut istilah tanam jagung
Kasus suap WTP Kemendes, berkas perkara eks auditor BPK dilimpahkan
Terdakwa penerima suap opini WTP senang Anies-Sandi menang Pilgub DKI
Auditor BPK bantah keterangannya di BAP soal ada instruksi dari Rochmadi Saptogiri
Eks auditor BPK ditangkap KPK, keluarga langsung bakar sejumlah dokumen
Rekan usul sembunyikan mobil-mobil usai Ali Sadli kena OTT KPK
Di sidang TPPU eks auditor BPK, Sekjen KONI dikonfirmasi uang USD 80 ribu

(mdk/gil)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.