LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Terima suap, lima anggota Polres Jakarta Timur diamankan Propram

Dua anggota pemadam kebakaran tersebut diciduk di Kantor Sudin Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan, Jakarta Timur, Minggu (19/11) lalu. Dari tangan keduanya, polisi menyita barang bukti berupa satu buah alat hisap sabu dan satu kantong plastik klip bekas sabu.

2017-11-23 18:31:09
Polisi Kriminal
Advertisement

Lima anggota Polres Metro Jakarta Timur diringkus Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya. Mereka adalah Bripka LZ, Bripka FZ, Briptu NS, Bripka DD dan Bripka SJS.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Idham Azis menjelaskan kelima polisi itu diduga menyalahgunakan wewenangnya. Yakni melepaskan dua orang anggota Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Jakarta Timur yang membawa narkoba. Keduanya menyuap lima oknum polisi itu sebesar 40 juta Rupiah.

"Mereka diduga melakukan penyalahgunaan wewenang atau pungli berupa pelepasan dua orang pelaku tindak pidana narkotika atas nama A dan D (petugas Damkar Provinsi DKI Jakarta) dengan menerima imbalan uang sebesar Rp 40 juta," kata Idham Azis dalam keterangan tertulisnya, Kamis (23/11).

Dua anggota pemadam kebakaran tersebut diciduk di Kantor Sudin Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan, Jakarta Timur, Minggu (19/11) lalu. Dari tangan keduanya, polisi menyita barang bukti berupa satu buah alat hisap sabu dan satu kantong plastik klip bekas sabu.

Awal proses penyuapan itu dari Bripka FZ yang menghubungi Kepala Seksi Operasi Pemadam Kebakaran mereka, Gatot. Kemudian, Gatot menemui Bripka FZ dan meminta anak buahnya tak diproses hukum.

"Yang bersangkutan meminta tolong agar tidak dilanjutkan ke proses hukum dan bersedia memberikan uang sebesar Rp 40 juta. Setelah sepakat Bripka FZ lalu melepaskan A dan D," ucapnya.

Selanjutnya, pada Selasa (21/11), kelima oknum anggota polisi tersebut mendatangi lagi kantor Sudin Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Jakarta Timur untuk mengambil uang yang dijanjikan sekitar 40 juta rupiah. Usai menerima uang itu dari A, kelimanya langsung diciduk Propam Polda Metro Jaya dan di amankan untuk diproses lebih lanjut.

"Mereka langsung diamankan dengan barang bukti uang sebesar Rp 39.200.000. Selanjutnya kelima anggota berikut barang bukti diamankan ke Kantor Subbidpaminal Bidpropam PMJ guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," jelas Idham.(mdk/fik)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.