Terima suap, bupati Madina dibui 5 tahun 6 bulan
Hidayat Batubara mengaku terima Rp 1 miliar terkait proyek pembangunan RSUD Panyabungan.
Bupati Mandailing Natal (Madina) nonaktif, Muhammad Hidayat Batubara, dijatuhi hukuman 5 tahun 6 bulan penjara. Dia terbukti menerima suap.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan, yang diketuai Agus Setiawan, Rabu (22/1), menyatakan Hidayat terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menyatakan terdakwa Muhammad Hidayat Batubara terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan dan denda Rp 300 juta subsider 5 bulan kurungan," ucap Agus Setiawan di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (22/1).
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ). Mereka sebelumnya meminta agar Hidayat dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 5 bulan kurungan.
Menyikapi vonis majelis hakim, Hidayat yang terlebih dulu berkonsultasi dengan penasihat hukumnya, menyatakan pikir-pikir. Sikap yang sama disampaikan jaksa.
Dalam persidangan perkara ini, Hidayat sudah mengakui menerima suap dari pengusaha Surung Panjaitan. Uang Rp 1 miliar itu memang terkait rencana pekerjaan proyek pembangunan RSUD Panyabungan di Kabupaten Madina yang bersumber dari dana Bantuan Daerah Bawahan (BDB) Pemprov Sumut pada 2013. Pengakuannya ini menjadi salah satu hal yang meringankan.
Pengungkapan kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK di sekitar rumah Hidayat di Jalan Sei Asahan, Medan, pada pertengahan Mei 2013. Dari lokasi itu, tim KPK meringkus Surung Panjaitan, yang merupakan Dirut PT Sige Sinar Gemilang, dan Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Madina Khairul Anwar Daulay.
Dari rumah sang bupati dan di tangan Khairul Anwar ditemukan barang bukti Rp 1 miliar. Uang itu berasal dari Surung.
Sehari kemudian, Hidayat ditangkap di rumah seorang pengacara di rumah seorang pengacara di kawasan Percut Sei Tuan, Deliserdang.
Dalam perkara ini, Surung Panjaitan sudah dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara. Sementara itu, Khairul Anwar dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 300 juta subsider 5 bulan kurungan.
Baca juga:
Pengadilan Tipikor Denpasar vonis bebas 3 terdakwa korupsi
Terima suap, Plt Kadis PU Madina divonis 4,5 tahun bui
SBY klaim pemerintahannya paling agresif berantas korupsi
SBY: 46 Ribu rekening ditertibkan, uang negara Rp 8 T selamat
Rugikan negara Rp 5,4 M, 3 terdakwa korupsi alkes Paluta diadili